Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Soe BRI CABANG SOE 1.SUFANCE M B NAAT
2.MARTEN BAOK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUFANCE M B NAAT
2MARTEN BAOK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.848.670,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.848.670,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.666.487,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 2.182.183,- ( DUA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap  seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada  Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut: - Tanah dan bangunan yang berlokasi di Oelbubuk RT 04 RW 05 Kecamatan Mollo Tengah, TTS
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak