Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Soe HAFID HERGADINATA, SH YORAM LASSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-255/N.3.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YORAM LASSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.YORAM LASSA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-05/SOE/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YORAM LASSA

Tempat Lahir

:

Bes’ana

Umur/Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 06 Juni 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Oehani, RT.04/RW.02, Ds. Kiufatu, Kec. Kualin  Kab. TTS.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan 01 Maret 2025 di Rutan Kelas II B Soe

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa terdakwa YORAM LASSA pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, di sekitar kali Noemuke atau di sekitar Hutan Kekan yang berdekatan dengan Kali Noemuke atau  di Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) ekor hewan ternak sapi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu milik saksi korban ARNOL SEPRIANUS BENU dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 terdakwa pergi ke Hutan Kekan untuk mencari asam, saat sampai di dalam Hutan Kekan terdakwa melihat gerombolan sapi betina beserta anak-anak sapi milik saksi ARNOL SEPRIANUS BENU. Saat terdakwa melihat salah satu anak sapi yang menggunakan tali warna biru pada lehernya kemudian terdakwa menghampiri dan menarik anak sapi tersebut untuk menuju ke rumah terdakwa. Terdakwa berhasil menarik 1 (satu) ekor anak sapi warna hitam yang berumur sekitar 1 (satu) tahun dengan potongan pada telinga kanan, anak sapi tersebut merupakan milik saksi ARNOL SEPRIANUS BENU. Kemudian, dalam perjalanan terdakwa menuju rumahnya, terdakwa berhenti di rumah saksi SARCI MISSA dan terdakwa mengikat anak sapi tersebut di pinggir pagar rumah saksi SARCI MISSA kemudian terdakwa masuk ke rumah tersebut untuk meminta air minum. Setelah terdakwa selesai minum, terdakwa bersiap untuk melanjutkan perjalanan namun saat terdakwa hendak membuka tali anak sapi milik saksi ARNOL SEPRIANUS BENU terdakwa didatangi oleh saksi VIKTOR ATRIANUS MISSA dan saksi SEPRIANUS TALAEN yang kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait darimana terdakwa membeli anak sapi dan kelengkapan surat kepemilikan anak sapi tersebut. Setelah menjawab pertanyaan dari saksi VIKTOR ATRIANUS MISSA dan saksi SEPRIANUS TALAEN, terdakwa langsung menarik anak sapi tersebut dan melanjutkan perjalanan. Namun, baru berjalan sekitar 20 meter dari saksi VIKTOR ATRIANUS MISSA dan saksi SEPRIANUS TALAEN, terdakwa langsung membuka tali yang diikat dileher anak sapi tersebut dan langsung berlari dengan membawa tali anak sapi tersebut. Saat terdakwa melarikan diri terdakwa sempat menjatuhkan tali yang di bawa terdakwa sehingga saat terdakwa sampai di rumah, terdakwa tidak membawa tali tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARNOL SEPRIANUS BENU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa YORAM LASSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Soe, 17  Februari 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

HAFID HERGADINATA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya