Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH YOGI SANDRO FANGGIDAE alias YOGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1043/N.3.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI SANDRO FANGGIDAE alias YOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-47/SOE/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YOGI SANDRO FANGGIDAE alias YOGI

Tempat Lahir

:

Tubunain

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 30 Juni 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT. 006/RW. 003 Desa Oebobo, Kec. Batu Putih Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang Ketua PN

:

:

Di RUTAN sejak 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

29 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa YOGI SANDRO FANGGIDAE alias YOGI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 19.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di ruas jalan raya di Desa Oebobo Kec. Batu Putih Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol. DH 5436 CK, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MAKSI SOLEMAN MANOBE alias SOLE, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 19.30 Wita, Terdakwa YOGI SANDRO FANGGIDAE alias YOGI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop No. Pol. DH 5436 CK datang dari arah Bena menuju ke arah Batu Putih melaju dengan kecepatan sekitar 60 KM/jam;
  2. Pada saat melintas di ruas jalan raya di Desa Oebobo Kec. Batu Putih Kab. TTS, Terdakwa mengambil jalur kanan jalan hendak melewati sebuah mobil truk yang berada didepannya, padahal saat itu arus lalu lintas cukup ramai dan jalan menikung ke kiri dari arah Bena menuju ke Batu Putih, namun Terdakwa tetap memaksakan sepeda motornya untuk berusaha melewati mobil truk tersebut tanpa membunyikan klakson sepeda motornya dan pada saat yang bersamaan, korban MAKSI SOLEMAN MANOBE alias SOLE sedang melaju dari arah Batu Putih menuju Bena dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, hingga akhirnya Terdakwa tidak dapat lagi menghindar dan terjadilah tabrakan, yang mengakibatkan korban terlempar sekitar 6 (enam) hingga 7 (tujuh) meter dari titik tabrak (tergambar pada sket TKP) dengan posisi terakhir berada ditepi lunak kiri jalan dari arah Batuputih menuju Bena;
  3. Selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadar dan tidak ada pergerakan dibawa ke Puskesmas Batuputih dan setelah dilakukan pemeriksaan jenasah terhadap korban ditemukan lepasnya rahang kiri kanan, ketiga gigi depan rahan atas lepas, luka robek pada bibir atas dan bawah, luka lecet pada dada, luka lecet pada anggota gerak bawah. Korban dalam keadaan meninggal. Kematian korban diduga disebabkan karena lepasnya tulang rahang sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: UP. 07/194/VIII/2024 tanggal 23 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Mersy Ferayanti Langko, dokter pemeriksa pada UPT. Puskesmas Batuputih.

 

---------- Perbuatan Terdakwa YOGI SANDRO FANGGIDAE alias YOGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Soe, 28   Oktober  2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya