Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Soe 1.PAULUS TUSI
2.ARBA ANTA KIKHAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAULUS TUSI
2ARBA ANTA KIKHAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama:
  1. Joistri Genesa Tusi, yang lahir di SOE, pada tanggal 6 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 942/UMUM/WNT/CS.TTS/2007,                    tertanggal 9 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Jenli Tusi, yang lahir di SOE, pada tanggal 9 Januari 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 943/UMUM/WNT/CS.TTS/2007, tertanggal 9 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;

Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak