| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.B/2026/PN Soe | EDWIN VALENTINO, S.H. | 1.IBRAHIM NUBATONIS alias IBA 2.YESKIAL KAUSE alias EL 3.YONATAN BENU alias JON |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.B/2026/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-35/N.3.11/Eku.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-34 /SOE/12/2025
---------- Bahwa Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS, Terdakwa II YESKIAL KAUSE dan Terdakwa III YONATAN BENU pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di halaman belakang rumah milik Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS pada Desa Tubuhue, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa yang sebelumnya telah bersepakat, bersama-sama melakukan pencurian dua ekor sapi milik saksi korban SUSANTI SIPORA MISSA, berawal ketika saksi korban mempercayakan dua ekor sapi tersebut kepada Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS untuk dipelihara, akan tetapi bukannya menjaga hewan tersebut, Terdakwa I justru berniat mengambilnya dan kemudian mengajak kedua temannya, Terdakwa II YESKIAL KAUSE dan Terdakwa III YONATAN BENU untuk bersama-sama mencuri dan menjual hasilnya. Pada malam hari tersebut, para Terdakwa telah berkumpul di halaman belakang rumah Terdakwa I sambil membawa 3 (tiga) buah parang dan 1 (satu) buah karung plastik ukuran 50 kilogram yang akan dipakai untuk membawa daging sapi hasil curian. Setelah memastikan keadaan sekitar sepi, para Terdakwa mendekati tempat kedua sapi diikat, mereka kemudian melepaskan tali pengikat kedua sapi tersebut lalu menuntunnya melewati jalan kebun sejauh kurang lebih dua kilometer menuju sebuah hutan di sekitar tugu batas Kota Soe. Setibanya di hutan, para Terdakwa menggantung kedua sapi tersebut pada dahan pohon gamalin dan pohon sonokeling, kemudian menyembelih dan memotong-motong tubuh sapi itu. Daging bagian paha dan punggung dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa pulang, sedangkan bagian lain dari tubuh sapi seperti kepala, kulit, isi perut, dan tulang ditinggalkan begitu saja di lokasi setelahnya daging hasil curian itu kemudian dibawa oleh Terdakwa III untuk dijual kepada orang yang sebelumnya telah disiapkan sebagai pembeli. Sementara itu, untuk menutupi kejahatannya, Terdakwa I berpura-pura ikut mencari sapi tersebut dan seolah-olah ia juga mengalami kehilangan, padahal ia sendiri yang mengambil dan memotong kedua sapi itu. Perbuatan para terdakwa baru terungkap ketika pada tanggal 21 Oktober 2025, pada saat saksi Frengky Neolaka menemukan bangkai dan sisa potongan tubuh sapi di dalam hutan dekat tugu batas kota dan akibat kejadian tersebut. Bahwa 1 (satu) ekor Sapi betina dengan ciri-ciri , usia sekitar 5 jalan 6 tahun, warna buku merah dan pada mata bagian kanan berwarna putih dan juga 1 (satu) ekor Sapi betina dengan ciri-ciri, usia sekitar 3 jalan 4 tahun, warna bulu merah dan tidak ada cap atau tanda khusus merupakan milik saksi Korban SUSANTI SIPORA MISSA, sehingga akibat perbuatan para Terdakwa saksi Korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai sapi yang diambil tersebut karena dua ekor sapi miliknya telah hilang dan dipotong oleh Para Terdakwa dan dilakukan para Terdakwa tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi Korban SUSANTI SIPORA MISSA. ---------- Perbuatan Terdakwa I IBRAHIM NUBATONIS, Terdakwa II YESKIAL KAUSE bersama dengan Terdakwa III YONATAN BENU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Soe,13 Januari 2026 Penuntut Umum,
EDWIN VALENTINO, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

