Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | 1.ONGKI TONI SERAN 2.JANTO SERAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-895/N.3.11/Eku.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-43 /SOE/08/2025
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I ONGKI TONI SERAN bersama-sama dengan Terdakwa II JANTO SERAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 bertempat di pinggir jalan umum yang dapat dilihat oleh orang tepatnya di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Saksi Korban YERI BAIFETO yang sedang duduk-duduk berteduh di bawah pohon bersama dengan Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI melihat Terdakwa I melaju dari arah timur mengendarai sepeda motor dengan membonceng Saksi WEMPI TAEK melewati saksi korban dan berhenti di depan rumahnya Saksi WEMPI TAEK yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat saksi korban dan Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI duduk tersebut. Selang waktu sekitar 2-3 menit kemudian, saksi korban melihat Terdakwa I bersama-sama dengan Saksi WEMPI TAEK menuju ke tempatnya saksi korban dan saat itu juga saksi korban sempat berkata “mari saudara, kita duduk di sini” sehingga Terdakwa I dan Saksi WEMPI TAEK duduk bersama dengan saksi korban. Lalu Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI berkata kepada Terdakwa I dan Saksi WEMPI TAEK “oh iya, saya duduk dengan kunyadu polisi di sini, ini hari baru ketemu dengan kunyadu polisi” (oh iya, saya duduk di sini bersama ipar saya yang merupakan polisi, hari ini baru ketemu) namun tiba-tiba Terdakwa I membalas dengan nada tinggi “jangan bawa-bawa polisi” sambil tangannya menunjuk arah tanah. namun saat itu saksi korban berkata “sudah-sudah, kita bicara baik-baik”. Setelah itu Saksi WEMPI TAEK berkata kepada saksi korban dan juga ke Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI “mari kita pergi ke rumah ko minum kopi” lalu Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI menjawab “biar sudah kami di sini saja, di sini teduh bagus”. Selanjutnya untuk mencairkan suasana yang sempat menegang, Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa I dan Saksi WEMPI TAEK “kenal om bram ko?” dan saat itu terdakwa I berkata “beta tidak kenal” (saya tidak kenal) kemudian saksi kembali bertanya “saya dengan om bram sama-sama di Boking tapi dia punya istri dari sini mungkin kaka dong kenal” (saya dengan om bram sama-sama di Boking tapi istrinya berasal dari daerah sini mungkin kaka semua kenal) dan Terdakwa I kembali berkata “beta tidak kenal” (saya tidak kenal) dan tidak lama kemudian Terdakwa I mengatakan “aduh, beta punya perut terlalu sakit” (aduh perut saya sakit sekali) lalu Terdakwa I bangun dan berjalan kaki menuju ke tempat sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan depan rumah Saksi WEMPI TAEK, sedangkan Saksi WEMPI TAEK sendiri masih tetap duduk bersama dengan saksi korban dan Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI di bawah pohon. Lalu dalam jarak sekitar 50 (lima puluh) meter saksi korban melihat Terdakwa I mengambil Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai, mereka lalu duduk bersama dengan saksi korban, saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI, dan Saksi WEMPI TAEK. Tiba-tiba Terdakwa I berkata kepada Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI “tadi lu bilang anggota polisi apa?” (tadi kamu bilang anggota polisi, polisi apa?) lalu Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI menjawab “memang dia anggota polisi betul” sambil tangannya menunjuk ke arah saksi korban. Kemudian Terdakwa II menimpali dengan berkata “Mana KTA!!!” mendengar pertanyaan tersebut membuat Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI emosi lalu menjawab “memang lu siapa tanya KTA???”. Dikarenakan situasi memanas akhirnya saksi korban dan semua orang yang sementara duduk tersebut langsung berdiri dengan posisi Terdakwa I berhadapan dengan saksi korban. Sementara Terdakwa II berdiri lalu secara tiba-tiba Terdakwa I melompat dan menendang perut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan dan diikuti dengan pukulan yang mengarah ke wajah saksi korban namun saksi korban sempat menghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenai tubuh saksi korban. Kemudian Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI langsung berdiri di tengah-tengah antara saksi korban dan Terdakwa I yang mana Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI
menghadap ke arah Terdakwa I sembari mendorong tubuh Terdakwa I dan berkata “kok bisa lu tendang polisi ne” (kok bisa kamu tendang polisi ini) dan saat itu Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI terus mendorong Terdakwa I hingga mundur beberapa langkah. Secara tiba-tiba Terdakwa II menghampiri ke samping kiri saksi korban, lalu Terdakwa II menarik kerah jaket saksi korban sehingga wajah serta tubuh saksi korban terbanting ke arah depan di jalan raya, dan saat saksi korban berusaha bangun dengan posisi masih membungkuk, Terdakwa II menarik lagi kerah jaket saksi korban lalu menyeret saksi korban ke arah selokan sehingga kaki kiri saksi korban masuk ke dalam selokan dan membuat tubuh saksi korban akhirnya juga masuk dalam selokan tersebut. Pada saat itu Terdakwa II melakukan pemukulan yang mengenai kepala bagian belakang saksi korban 1 (Satu) kali, lalu menendang pinggang korban sebanyak 1 (Satu) kali dan lanjut memukuli saksi korban pada punggungnya berulang kali dengan kedua tangannya. Melihat hal tersebut membuat Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI berjalan mendekati Terdakwa II dengan tujuan untuk meleraikannya, namun disaat yang bersamaan Terdakwa II langsung melangkah menjauhi korban sambil berteriak “kalian tunggu di sini beta ambil parang” (kalian tunggu di sini saya ambil parang) sambil pelaku berjalan meninggalkan TKP. ---------- Perbuatan Terdakwa I ONGKI TONI SERAN bersama-sama dengan Terdakwa II JANTO SERAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I ONGKI TONI SERAN bersama-sama dengan Terdakwa II JANTO SERAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 bertempat di pinggir di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Saksi Korban YERI BAIFETO yang sedang duduk-duduk berteduh di bawah pohon bersama dengan Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI melihat Terdakwa I melaju dari arah timur mengendarai sepeda motor dengan membonceng Saksi WEMPI TAEK melewati saksi korban dan berhenti di depan rumahnya Saksi WEMPI TAEK yang berjarak kurang lebih 50 (lima
puluh) meter dari tempat saksi korban dan Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI duduk tersebut. Selang waktu sekitar 2-3 menit kemudian, saksi korban melihat Terdakwa I bersama-sama dengan Saksi WEMPI TAEK menuju ke tempatnya saksi korban dan saat itu juga saksi korban sempat berkata “mari saudara, kita duduk di sini” sehingga Terdakwa I dan Saksi WEMPI TAEK duduk bersama dengan saksi korban. Lalu Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI berkata kepada Terdakwa I dan Saksi WEMPI TAEK “oh iya, saya duduk dengan kunyadu polisi di sini, ini hari baru ketemu dengan kunyadu polisi” (oh iya, saya duduk di sini bersama ipar saya yang merupakan polisi, hari ini baru ketemu) namun tiba-tiba Terdakwa I membalas dengan nada tinggi “jangan bawa-bawa polisi” sambil tangannya menunjuk arah tanah. namun saat itu saksi korban berkata “sudah-sudah, kita bicara baik-baik”. Setelah itu Saksi WEMPI TAEK berkata kepada saksi korban dan juga ke Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI “mari kita pergi ke rumah ko minum kopi” lalu Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI menjawab “biar sudah kami di sini saja, di sini teduh bagus”. Selanjutnya untuk mencairkan suasana yang sempat menegang, Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa I dan Saksi WEMPI TAEK “kenal om bram ko?” dan saat itu terdakwa I berkata “beta tidak kenal” (saya tidak kenal) kemudian saksi kembali bertanya “saya dengan om bram sama-sama di Boking tapi dia punya istri dari sini mungkin kaka dong kenal” (saya dengan om bram sama-sama di Boking tapi istrinya berasal dari daerah sini mungkin kaka semua kenal) dan Terdakwa I kembali berkata “beta tidak kenal” (saya tidak kenal) dan tidak lama kemudian Terdakwa I mengatakan “aduh, beta punya perut terlalu sakit” (aduh perut saya sakit sekali) lalu Terdakwa I bangun dan berjalan kaki menuju ke tempat sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan depan rumah Saksi WEMPI TAEK, sedangkan Saksi WEMPI TAEK sendiri masih tetap duduk bersama dengan saksi korban dan Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI di bawah pohon. Lalu dalam jarak sekitar 50 (lima puluh) meter saksi korban melihat Terdakwa I mengambil Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai, mereka lalu duduk bersama dengan saksi korban, saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI, dan Saksi WEMPI TAEK. Tiba-tiba Terdakwa I berkata kepada Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI “tadi lu bilang anggota polisi apa?” (tadi kamu bilang anggota polisi, polisi apa?) lalu Saksi MARTHEN LUTER
NESIMNASI menjawab “memang dia anggota polisi betul” sambil tangannya menunjuk ke arah saksi korban. Kemudian Terdakwa II menimpali dengan berkata “Mana KTA!!!” mendengar pertanyaan tersebut membuat Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI emosi lalu menjawab “memang lu siapa tanya KTA???”. Dikarenakan situasi memanas akhirnya saksi korban dan semua orang yang sementara duduk tersebut langsung berdiri dengan posisi Terdakwa I berhadapan dengan saksi korban. Sementara Terdakwa II berdiri lalu secara tiba-tiba Terdakwa I melompat dan menendang perut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan dan diikuti dengan pukulan yang mengarah ke wajah saksi korban namun saksi korban sempat menghindar sehingga pukulan tersebut tidak mengenai tubuh saksi korban. Kemudian Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI langsung berdiri di tengah-tengah antara saksi korban dan Terdakwa I yang mana Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI menghadap ke arah Terdakwa I sembari mendorong tubuh Terdakwa I dan berkata “kok bisa lu tendang polisi ne” (kok bisa kamu tendang polisi ini) dan saat itu Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI terus mendorong Terdakwa I hingga mundur beberapa langkah. Secara tiba-tiba Terdakwa II menghampiri ke samping kiri saksi korban, lalu Terdakwa II menarik kerah jaket saksi korban sehingga wajah serta tubuh saksi korban terbanting ke arah depan di jalan raya, dan saat saksi korban berusaha bangun dengan posisi masih membungkuk, Terdakwa II menarik lagi kerah jaket saksi korban lalu menyeret saksi korban ke arah selokan sehingga kaki kiri saksi korban masuk ke dalam selokan dan membuat tubuh saksi korban akhirnya juga masuk dalam selokan tersebut. Pada saat itu Terdakwa II melakukan pemukulan yang mengenai kepala bagian belakang saksi korban 1 (Satu) kali, lalu menendang pinggang korban sebanyak 1 (Satu) kali dan lanjut memukuli saksi korban pada punggungnya berulang kali dengan kedua tangannya. Melihat hal tersebut membuat Saksi MARTHEN LUTER NESIMNASI berjalan mendekati Terdakwa II dengan tujuan untuk meleraikannya, namun disaat yang bersamaan Terdakwa II langsung melangkah menjauhi korban sambil berteriak “kalian tunggu di sini beta ambil parang” (kalian tunggu di sini saya ambil parang) sambil pelaku berjalan meninggalkan TKP. ---------- Perbuatan Terdakwa I ONGKI TONI SERAN bersama-sama dengan Terdakwa II JANTO SERAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------ Soe, 26 Agustus 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H. Ajun Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |