Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Soe JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H ERIK KIA alias UCIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-367/N.3.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK KIA alias UCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

=====================================================================

 

 

 

   “UNTUK KEBENARAN & KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 P-29

SURAT DAKWAAN

======================================

REGISTER PERKARA NO PDM: 09/SOE/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ERIK KIA Alias UCIL

Tempat lahir

:

Oeletsala

Umur/ tanggal lahir

:

20 Tahun / 28 Desember 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Domisili Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang / Sesuai Kartu Keluarga RT 002 RW 001 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang

Agama

:

Kristen Protestan (Tercatat Islam dalam kartu keluarga)

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN

Penangkapan                              :     27 November 2024

Penahanan                                  :

Penyidik                                     :     Di Rutan 18 November 2024 – 7 Desember 2024

Perpanjang Penuntut Umum     :     Di Rutan 8 Desember 2024 – 16 Januari 2025

Pengeluaran Tahanan                  :      17 Januari  2025

Penuntut Umum                         :     Di Rutan  6 Maret 2025 – 25 Maret 2025

                                                

  1. DAKWAAN 

----- Bahwa ia Terdakwa ERIK KIA Alias UCIL, pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di jalan raya Desa Bena Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni Korban ZAKARIAS MESSAKH Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------

  -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa yang megamedia Mobil Pick Up hitam dengan nomor polisi DH 8627 BD melaju dari arah Kolbano menuju Batu Putih dengan memuat enam orang penumpang diantaranya Saksi Doly Ma’a, Saksi Sefri Mariana Haning, dan Saksi Yopy Ndolu, saat sampai di jalan raya Desa Bena pada posisi jalan beraspal lurus Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut mengambil jalur kanan yang merupakan jalur dari arah berlawanan dengan kecepatan sekitar enam puluh kilometer per jam dan persneling posisi gigi empat, pada saat itu Korban yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi melaju dari arah berlawanan sehingga Terdakwa yang sudah keluar jalur masuk ke jalur kanan menabrak Korban yang mengendarai Sepeda Motor tersebut dan mengakibatkan ban mobil depan sebelah kanan pecah.

-------- Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi lainnya mengangkat Korban lalu Terdakwa mengganti ban mobil yang pecah dengan maksud untuk membawa Korban mendapatkan perawatan medis namun saat Terdakwa mengganti ban mobil yang pecah ada sebuah mobil lain yang kebetulan lewat dan membantu membawa Korban ke Puskemas Panite.

-------- Bahwa akibat dari tabrakan tersebut menyebabkan Korban ZAKARIAS MESSAKH mengalami luka-luka dan meninggal dunia berdasarkan Resume Medis dari UPT Puskesmas Panite yang dibuat dan ditandatangani oleh Niczon Ataupah, SKM selaku Kepala UPT Puskesmas Panite dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 201/1/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Elisabeth S. Nabuasa. A.Md.Kep selaku Perawat pada UPT Puskesmas Panite,  dengan Kesimpulan resume medis:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pasien datang dengan penurunan kesadaran, pada pemeriksaan fisik ditemukan cedera kepala berat, patah tulang lengan bawah tangan kanan, satu buah luka robek di paha kanan, satu buah luka lecet di rusuk dada kiri dan dua buah luka lecet di pergelangan kaki kanan yang disebabkan oleh persentuhan dengan permukaan tumpul.

Dan Kesimpulan Surat Keterangan Kematian:

Telah meninggal dunia Zakarias Messakh pada tanggal 9 November 2024 Pukul 14.16 WITA di Unit Gawat Darurat UPT Puskesmas Panite.  

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------

Soe, 11 Maret 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

JOHAN ARMINDO KORBAFFO, SH.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya