Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH MIGEL KASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/N.3.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIGEL KASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ishak Benyamin Baun, S.H.MIGEL KASE
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-49/SOE/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

 

MIGEL KASE

Tempat Lahir

 

Haune’u

Umur/Tanggal lahir

 

22 tahun / 20 Mei 2002

Jenis kelamin

 

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

 

Indonesia

Tempat tinggal

 

RT. 010/RW. 004, Desa Taiftob, Kec. Mollo Utara, Kab TTS

Agama

 

Kristen

pekerjaan

 

Ojek

Pendidikan

 

SMA

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

--

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 05 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 25 Agustus 2024 s/d 03 Oktober 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 05 November 2024 s/d 24 November 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

28 September 2024

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MIGEL KASE, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di samping kios ‘Mawar Saron’ yang beralamat di Kampung Baru, Desa Taiftob, Kec. Mollo Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan percobaan merampas nyawa orang lain, yakni terhadap korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU bersama dengan Dwiki Arywan mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Kampung Cina menuju ke kios ‘Mawar Saron’ milik kakak korban an. Herlif Oematniu;
  • Dalam perjalanan, korban mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Migel Kase yang berboncengan dengan Willi Nufa, dimana saat itu Terdakwa merasa korban seperti menggeber-geber gas sepeda motornya, sehingga Terdakwa merasa kesal dan mengikuti sepeda motor korban;
  • Saat tiba di depan kios ‘Mawar Saron’ yang beralamat di Kampung Baru, Desa Taiftob, Kec. Mollo Utara Kab. TTS sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berhenti dan langsung berjalan menuju ke arah kios, sedangkan Willi Nufa mendorong sepeda motor tersebut dan memarkirkannya disamping kios;
  • Setelah berhadapan dengan korban, Terdakwa menanyakan apa maksud korban menggeber-geber gas sepeda motor sambil mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan mendorong tubuh korban. Melihat hal tersebut, Dwiki Arywan dan Mansar yang berdiri disamping korban langsung mendorong mundur Terdakwa dengan menggunakan tangan dan kaki, sehingga Terdakwa kehilangan keseimbangan dan terjatuh;
  • Kemudian Terdakwa bangun dan berlari menuju ke arah pohon Mahoni disampaing kios dan mengambil sebatang kayu balok berukuran 12 cm x 6 cm dengan panjang sekitar 73 cm, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mengayunkan kayu balok tersebut ke kepala korban, hingga mengakibatkan kepala korban bagian kiri sebelah atas terluka dan berdarah. Saat itu secara spontan Dwiki Arywan langsung memukul dada Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, hingga Terdakwa terduduk jongkok, kemudian berdiri dan berlari menuju ke rumah Lewi Tanesib;
  • Bahwa Terdakwa melihat sebilah parang yang berada diatas meja di ruang tamu di rumah Lewi Tanesib, sehingga Terdakwa langsung mengambil parang tersebut dan berlari kembali ke kios ‘Mawar Saron’. Melihat kedatangan Terdakwa dengan memegang sebilah parang ditangan kanannya, korban langsung berlari ke arah belakang, melalui samping kiri kios dan Terdakwa mengejar korban;
  • Bahwa sekitar 10 m (sepuluh meter) dibelakang dapur, Terdakwa yang berjarak sekitar 2 m (dua meter) dibelakang korban, melemparkan parangnya ke arah korban dan mengenai siku kiri korban dan parang tersebut terpental ke tanah mengenai ibu jari kaki kanan korban. Saat itu korban yang merasa sakit dan pusing akibat pukulan balok sebelumnya, langsung terjatuh ke tanah;
  • Selanjutnya Terdakwa mendekat dan mengambil parang tersebut ditanah, kemudian Terdakwa memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa mengayunkan parang ke arah korban, namun tidak mengenai tubuh korban. Kemudian Terdakwa menarik tangan korban hingga korban berdiri dan korban langsung memeluk tubuh Terdakwa sambil berteriak minta tolong, hingga parang terlepas dari tangan Terdakwa;
  • Selanjutnya Terdakwa berontak berusaha untuk melepaskan pelukan korban, kemudian mengambil parang dari tanah dan pergi meninggalkan korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIGEL KASE tersebut, korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU mengalami luka terbuka pada kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka terbuka pada siku kiri akibat kekerasan benda tajam dan luka lecet pada ibu jari kaki kiri akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 656/VIII/2024 tanggal 04 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Beby Pricilia Tanesia, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kapan.

---------- Perbuatan Terdakwa MIGEL KASE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 338 Jo. Pasal 53 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MIGEL KASE, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di samping kios ‘Mawar Saron’ yang beralamat di Kampung Baru, Desa Taiftob, Kec. Mollo Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, dengan sengaja melukai berat orang lain, yakni terhadap korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU bersama dengan Dwiki Arywan mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Kampung Cina menuju ke kios ‘Mawar Saron’ milik kakak korban an. Herlif Oematniu;
  • Dalam perjalanan, korban mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Migel Kase yang berboncengan dengan Willi Nufa, dimana saat itu Terdakwa merasa korban seperti menggeber-geber gas sepeda motornya, sehingga Terdakwa merasa kesal dan mengikuti sepeda motor korban;
  • Saat tiba di depan kios ‘Mawar Saron’ yang beralamat di Kampung Baru, Desa Taiftob, Kec. Mollo Utara Kab. TTS sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berhenti dan langsung berjalan menuju ke arah kios, sedangkan Willi Nufa mendorong sepeda motor tersebut dan memarkirkannya disamping kios;
  • Setelah berhadapan dengan korban, Terdakwa menanyakan apa maksud korban menggeber-geber gas sepeda motor sambil mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan mendorong tubuh korban. Melihat hal tersebut, Dwiki Arywan dan Mansar yang berdiri disamping korban langsung mendorong mundur Terdakwa dengan menggunakan tangan dan kaki, sehingga Terdakwa kehilangan keseimbangan dan terjatuh;
  • Kemudian Terdakwa bangun dan berlari menuju ke arah pohon Mahoni disampaing kios dan mengambil sebatang kayu balok berukuran 12 cm x 6 cm dengan panjang sekitar 73 cm, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mengayunkan kayu balok tersebut ke kepala korban, hingga mengakibatkan kepala korban bagian kiri sebelah atas terluka dan berdarah. Saat itu secara spontan Dwiki Arywan langsung memukul dada Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, hingga Terdakwa terduduk jongkok, kemudian berdiri dan berlari menuju ke rumah Lewi Tanesib;
  • Bahwa Terdakwa melihat sebilah parang yang berada diatas meja di ruang tamu di rumah Lewi Tanesib, sehingga Terdakwa langsung mengambil parang tersebut dan berlari kembali ke kios ‘Mawar Saron’. Melihat kedatangan Terdakwa dengan memegang sebilah parang ditangan kanannya, korban langsung berlari ke arah belakang, melalui samping kiri kios dan Terdakwa mengejar korban;
  • Bahwa sekitar 10 m (sepuluh meter) dibelakang dapur, Terdakwa yang berjarak sekitar 2 m (dua meter) dibelakang korban, melemparkan parangnya ke arah korban dan mengenai siku kiri korban dan parang tersebut terpental ke tanah mengenai ibu jari kaki kanan korban. Saat itu korban yang merasa sakit dan pusing akibat pukulan balok sebelumnya, langsung terjatuh ke tanah;
  • Selanjutnya Terdakwa mendekat dan mengambil parang tersebut ditanah, kemudian Terdakwa memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa mengayunkan parang ke arah korban, namun tidak mengenai tubuh korban. Kemudian Terdakwa menarik tangan korban hingga korban berdiri dan korban langsung memeluk tubuh Terdakwa sambil berteriak minta tolong, hingga parang terlepas dari tangan Terdakwa;
  • Selanjutnya Terdakwa berontak berusaha untuk melepaskan pelukan korban, kemudian mengambil parang dari tanah dan pergi meninggalkan korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIGEL KASE tersebut, korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU mengalami luka terbuka pada kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka terbuka pada siku kiri akibat kekerasan benda tajam dan luka lecet pada ibu jari kaki kiri akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 656/VIII/2024 tanggal 04 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Beby Pricilia Tanesia, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kapan;
  • Bahwa luka terbuka pada bagian kepala korban mendapat 8 (delapan) jahitan dan korban dirawat inap selama 3 (tiga) hari. Luka pada bagian kepala tersebut sembuh dalam waktu sekitar 3 (tiga) minggu. Selain itu korban juga masih merasa pusing dan nyeri pada kepala akibat dari luka tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa MIGEL KASE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 354 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

---------- Bahwa Terdakwa MIGEL KASE, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di samping kios ‘Mawar Saron’ yang beralamat di Kampung Baru, Desa Taiftob, Kec. Mollo Utara Kab. TTS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yakni terhadap korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU bersama dengan Dwiki Arywan mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Kampung Cina menuju ke kios ‘Mawar Saron’ milik kakak korban an. Herlif Oematniu;
  • Dalam perjalanan, korban mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Migel Kase yang berboncengan dengan Willi Nufa, dimana saat itu Terdakwa merasa korban seperti menggeber-geber gas sepeda motornya, sehingga Terdakwa merasa kesal dan mengikuti sepeda motor korban;
  • Saat tiba di depan kios ‘Mawar Saron’ yang beralamat di Kampung Baru, Desa Taiftob, Kec. Mollo Utara Kab. TTS sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berhenti dan langsung berjalan menuju ke arah kios, sedangkan Willi Nufa mendorong sepeda motor tersebut dan memarkirkannya disamping kios;
  • Setelah berhadapan dengan korban, Terdakwa menanyakan apa maksud korban menggeber-geber gas sepeda motor sambil mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan mendorong tubuh korban. Melihat hal tersebut, Dwiki Arywan dan Mansar yang berdiri disamping korban langsung mendorong mundur Terdakwa dengan menggunakan tangan dan kaki, sehingga Terdakwa kehilangan keseimbangan dan terjatuh;
  • Kemudian Terdakwa bangun dan berlari menuju ke arah pohon Mahoni disampaing kios dan mengambil sebatang kayu balok berukuran 12 cm x 6 cm dengan panjang sekitar 73 cm, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya, Terdakwa mengayunkan kayu balok tersebut ke kepala korban, hingga mengakibatkan kepala korban bagian kiri sebelah atas terluka dan berdarah. Saat itu secara spontan Dwiki Arywan langsung memukul dada Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, hingga Terdakwa terduduk jongkok, kemudian berdiri dan berlari menuju ke rumah Lewi Tanesib;
  • Bahwa Terdakwa melihat sebilah parang yang berada diatas meja di ruang tamu di rumah Lewi Tanesib, sehingga Terdakwa langsung mengambil parang tersebut dan berlari kembali ke kios ‘Mawar Saron’. Melihat kedatangan Terdakwa dengan memegang sebilah parang ditangan kanannya, korban langsung berlari ke arah belakang, melalui samping kiri kios dan Terdakwa mengejar korban;
  • Bahwa sekitar 10 m (sepuluh meter) dibelakang dapur, Terdakwa yang berjarak sekitar 2 m (dua meter) dibelakang korban, melemparkan parangnya ke arah korban dan mengenai siku kiri korban dan parang tersebut terpental ke tanah mengenai ibu jari kaki kanan korban. Saat itu korban yang merasa sakit dan pusing akibat pukulan balok sebelumnya, langsung terjatuh ke tanah;
  • Selanjutnya Terdakwa mendekat dan mengambil parang tersebut ditanah, kemudian Terdakwa memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa mengayunkan parang ke arah korban, namun tidak mengenai tubuh korban. Kemudian Terdakwa menarik tangan korban hingga korban berdiri dan korban langsung memeluk tubuh Terdakwa sambil berteriak minta tolong, hingga parang terlepas dari tangan Terdakwa;
  • Selanjutnya Terdakwa berontak berusaha untuk melepaskan pelukan korban, kemudian mengambil parang dari tanah dan pergi meninggalkan korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIGEL KASE tersebut, korban DANIEL GAMALIEL OEMATNIU mengalami luka terbuka pada kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka terbuka pada siku kiri akibat kekerasan benda tajam dan luka lecet pada ibu jari kaki kiri akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 656/VIII/2024 tanggal 04 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Beby Pricilia Tanesia, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Kapan.

---------- Perbuatan Terdakwa MIGEL KASE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Soe, 14 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya