Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Soe RULI AQIDATUL ANNISA, S.H. YUPITER ABANAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-286/N.3.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RULI AQIDATUL ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUPITER ABANAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.HYUPITER ABANAT
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                          P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM -03/SOE/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

YUPITER ABANAT

Nomor Identitas

 

5302111707790001

Tempat lahir

:

Oebaki

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun /17 Juli 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tublopo RT 003 RW 001 Desa Tublopo Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

PENANGKAPAN:

 

 

Penyidik

:

21 Desember 2025

PENAHANAN:

 

 

Penyidik

:

Di RUTAN, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari  2026

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN, sejak tanggal 11 Januari  2026 s/d 19 Februari 2026

Penuntut Umum

:

Di RUTAN, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026

Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 09 April 2026

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

---------------Bahwa Terdakwa YUPITER ABANAT pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.32 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2025  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah/toko kue yang beralamat di RT 002 RW 001 Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe berwenang mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin dini hari tanggal 08 Desember 2025  sekitar pukul 01.32 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah/toko kue milik Saksi korban ANDI DAHLIA SARIFUDDIN yang berada di RT 002 RW 001 Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui lorong yang berada di samping kiri rumah/toko kue kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut dan berjalan masuk ke belakang menuju ke arah pintu samping kanan belakang rumah/toko kue milik Saksi korban kemudian Terdakwa mendorong pintu yang pada saat itu tidak dikunci. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam dan melewati lorong samping kanan rumah/toko kue tersebut kemudian masuk ke dalam ruangan tempat tersimpannya 1 (satu) unit mesin parut kelapa. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin parut kelapa dan membawanya keluar untuk disimpan di bawah pohon yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah/toko kue milik Saksi korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kembali ke ruangan tempat menyimpan ember dan kotak uang kemudian mengambil ember putih yang berada diatas meja berisi pecahan uang koin Rp500,00 (lima ratus rupiah), Rp1000,00 (seribu rupiah), Rp2000,00 (dua ribu rupiah) Rp5000,00 (lima ribu rupiah), Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan total sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membawanya keluar ke ruangan tempat tersimpannya 1 (satu) unit mesin parut kelapa. Setelah itu Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam ember kemudian membuang ember tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kembali untuk mengambil kotak uang yang berada di etalase bagian bawah dengan kondisi terkunci menggunakan gembok kemudian Terdakwa membawa kotak uang tersebut ke belakang pintu samping kanan belakang rumah/toko kue milik Saksi korban. Kemudian Terdakwa merusak gembok tersebut menggunakan 1 (satu) buah besi lurus dengan panjang kurang lebih 30 cm dan mengambil uang yang berada di dalam kotak uang tersebut sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)  dan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya dimasukkan kedalam tas milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membuang besi dan kotak uang beserta gembok tersebut di belakang rumah/toko kue milik Saksi korban sedangkan untuk 1 (satu) unit mesin parut kelapa Terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah saksi IBRAHIM MABILETY.
  • Bahwa pada pukul 05.00 WITA Saksi SELFI APDONIA NESIMNASI bangun tidur kemudian melakukan pengecekan pada toko dan menemukan ember yang biasanya diletakkan di meja kasir berada di luar ruangan pada tempat tersimpannya 1 (satu) unit mesin parut kelapa sehingga Saksi SELFI APDONIA NESIMNASI mengambil ember tersebut dan membawanya ke meja kasir, selanjutnya Saksi SELFI APDONIA NESIMNASI melihat kotak uang yang biasanya diletakkan didalam etalase tidak ada, sehingga Saksi SELFI APDONIA NESIMNASI pergi ke rumah Saksi korban yang berada di kelurahan Nunumeu Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memberitahukan mengenai kejadian tersebut kepada Saksi korban.
  • Bahwa kemudian Saksi korban langsung menuju rumah/toko kue untuk melakukan pengecekan pada CCTV dan melihat Terdakwa masuk ke rumah/toko kue milik Saksi korban melewati pintu samping kanan kemudian mengambil ember yang berada diatas meja berisi uang dengan total sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan kotak uang yang berada di dalam etalase bagian bawah berisi uang dengan total uang  sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta  rupiah) sedangkan 1 (satu) unit mesin parut kelapa berada di ruangan yang tidak terdapat CCTV.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Saksi korban selaku pemilik barangbarang tersebut serta mengakibatkan kerugian sejumlah Rp16.400.000,00 (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------

 

 

Soe, 07 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

RULI AQIDATUL ANNISA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya