Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Soe BERNADUS LEO NEWIN TANEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERNADUS LEO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsen Wiliem Silla, S.H.BERNADUS LEO
Tergugat
NoNama
1NEWIN TANEO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat memberikan denda adat kepada Penggugat berupa 1 (satu) Ekor Sapi dan 1 (satu) Ekor Babi ditambah beras 1 Karung 50kg (Kiumuke).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 35.000.000,00 (terbilang tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian :
  1. Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat akibat Tergugat tidak membayar denda adat adalah Penggugat kehilangan Biaya Pengurusan Perkara yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 15.000.000,00 (terbilang lima belas juta rupiah).
  2. Bahwa kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat akibat Tergugat tidak membayar denda adat adalah sebesar Rp 20.000.000,00 (terbilang dua puluh juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak