Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama:
- Antonius Marjo Nabuasa, yang lahir di Kuafeu, pada tanggal 26 Februari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 217/P.TB/WNI/CS.TTS/2013, tertanggal 2 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Margaretha Oliva Nabuasa, yang lahir di Kuafeu, pada tanggal 16 November 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 216/P.TB/WNI/CS.TTS/2013, tertanggal 2 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|