| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | FRANS FAOT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1312/N.3.11/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-29/SOE/11/2025
PRIMER ---------- Bahwa Terdakwa FRANS FAOT pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah YANCE NESIMNASI yang beralamat Neomolo, Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati”, yaitu Saksi Korban THOBIAS FAOT yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------ Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa FRANS FAOT, Korban THOBIAS FAOT, Saksi LINDA FAOT, Saksi SIMON NESIMNASI, Saksi ANDERIAS SELAN, Anak Saksi PRAENCI dan YANCE NESIMNASI sedang duduk bersama di bawah pohon asam pada halaman rumah YANCE NESIMNASI yang beralamat Neomolo, Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk makan malam bersama dan dilanjutkan dengan mengonsumsi minuman beralkohol jenis laru oleh Terdakwa FRANS FAOT, Saksi SIMON NESIMNASI, Korban THOBIAS FAOT, dan Saksi ANDERIAS SELAN. Pada saat sedang minum minuman beralkohol tersebut, terdakwa bercerita jika setelah makan ini terdakwa mau pergi ke perayaan 17 Agustusan di Desa Oebaki untuk bermain permainan jenis kere-kere, karena terdakwa pernah mendapatkan keuntungan berupa 5kg beras dan perabotan dapur dari permainan kere-kere tersebut. Lalu korban berkata kepada Saksi LINDA FAOT dan Anak Saksi PRAENCI dengan mengatakan ”kalian pulang ke rumah” kemudian terdakwa berkata kepada korban ”saya sonde ada istri tapi saya peluk-peluk” kemudian korban bangun dari tempat duduk lalu melangkah mendekati Anak Saksi PRAENCI sambil berkata ”praenci pulang” kemudian terdakwa menyahut ”praenci pulang ko tidur senang-senang” namun korban berkata lagi ”praenci pulang!!!” dan terdakwa menjawab ”praenci tinggal!” dan situasi saat itu memanas sehingga terdakwa langsung berjalan mendekati korban dan mencekik leher korban dan saat itu juga korban membalas dengan mencekik leher terdakwa sehingga antara korban dan terdakwa saling mencekik leher sembari saling dorong. Saksi SIMSON NESIMNASI yang berada di situ, kemudian berinisitatif untuk langsung melerai terdakwa dan korban dengan cara berdiri di tengah-tengah terdakwa dengan korban namun Saksi SIMSON NESIMNASI kemudian ditarik oleh terdakwa dan dibanting ke atas tanah dekat pagar pintu keluar hingga terjatuh di atas tanah. Melihat hal tersebut kemudian Saksi LINDA FAOT menghampiri terdakwa dan korban dengan tujuan untuk meleraikan terdakwa dan korban. Pada saat Saksi LINDA FAOT berdiri di tengah-tengah terdakwa dan korban, lalu Saksi LINDA FAOT mendorong tubuh korban beberapa langkah agar korban menjauh dari terdakwa naun korban tetap gigih untuk memukul terdakwa, sehingga korban mencoba mendekat lagi ke terdakwa dan memukul terdakwa akan tetapi justru yang terkena pukulan korban adalah Saksi LINDA FAOT hingga membuat Saksi LINDA FAOT merasa pusing dan duduk di atas tanah. Terdakwa dan korban kemudian masih saling mencekik, memukul, dan saling dorong hingga sampai di jalan raya depan rumah dari YANCE NESIMNASI. Sesampainya di jalan raya tersebut, pukulan korban mengenai wajah dari terdakwa yang membuat terdakwa terjatuh di atas jalan raya. Pada saat terjatuh tersebut, terdakwa mengambil sebuah batu batu yang berada di sekitarnya lalu berdiri lalu melemparkan batu tersebut dengan tangan kanannya ke arah kepala korban hingga membuat korban langsung ambruk di jalan raya. Melihat korban ambruk tersebut, terdakwa kemudian pergi meninggalkan terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: RSUD.35.04.01/156/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Beby Pricilia Tanesia dokter pemeriksa pada RSUD SOE dengan hasil Kesimpulan Luka robek pada dahi tengah, lecet pada dahi kiri, gores pada kepala kiri, bengkak pada mata kiri dan kepala kiri disebabkan benda tumpul. Kondisi korban tersebut kemudian terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sebagaimana hasil resume medis nomor: RSUD.35.04.01/178/2025 tanggal 01 September 2025 dengan hasil Kesimpulan dalam perawatan kondisi pasien menurun dengan cepat dan korban meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2025 jam 16.40 WITA. Dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD.35.04.02/4714/2025 Tanggal 14 Agustus 2025 dikeluarkan dan ditandtangani oleh dr. Silvester K. Taopan, Sp.B dokter pemeriksa pada RSUD Soe yang pada pokoknya menerangkan bahwa korban benar-benar telah meninggal dunia di RSUD Soe pada tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul. 16.40 WITA. ---------- Perbuatan Terdakwa FRANS FAOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa FRANS FAOT pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah YANCE NESIMNASI yang beralamat Neomolo, Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yaitu Saksi Korban THOBIAS FAOT yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa FRANS FAOT, Korban THOBIAS FAOT, Saksi LINDA FAOT, Saksi SIMON NESIMNASI, Saksi ANDERIAS SELAN, Anak Saksi PRAENCI dan YANCE NESIMNASI sedang duduk bersama di bawah pohon asam pada halaman rumah YANCE NESIMNASI yang beralamat Neomolo, Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk makan malam bersama dan dilanjutkan dengan mengonsumsi minuman beralkohol jenis laru oleh Terdakwa FRANS FAOT, Saksi SIMON NESIMNASI, Korban THOBIAS FAOT, dan Saksi ANDERIAS SELAN. Pada saat sedang minum minuman beralkohol tersebut, terdakwa bercerita jika setelah makan ini terdakwa mau pergi ke perayaan 17 Agustusan di Desa Oebaki untuk bermain permainan jenis kere-kere, karena terdakwa pernah mendapatkan keuntungan berupa 5kg beras dan perabotan dapur dari permainan kere-kere tersebut. Lalu korban berkata kepada Saksi LINDA FAOT dan Anak Saksi PRAENCI dengan mengatakan ”kalian pulang ke rumah” kemudian terdakwa berkata kepada korban ”saya sonde ada istri tapi saya peluk-peluk” kemudian korban bangun dari tempat duduk lalu melangkah mendekati Anak Saksi PRAENCI sambil berkata ”praenci pulang” kemudian terdakwa menyahut ”praenci pulang ko tidur senang-senang” namun korban berkata lagi ”praenci pulang!!!” dan terdakwa menjawab ”praenci tinggal!” dan situasi saat itu memanas sehingga terdakwa langsung berjalan mendekati korban dan mencekik leher korban dan saat itu juga korban membalas dengan mencekik leher terdakwa sehingga antara korban dan terdakwa saling mencekik leher sembari saling dorong. Saksi SIMSON NESIMNASI yang berada di situ, kemudian berinisitatif untuk langsung melerai terdakwa dan korban dengan cara berdiri di tengah-tengah terdakwa dengan korban namun Saksi SIMSON NESIMNASI kemudian ditarik oleh terdakwa dan dibanting ke atas tanah dekat pagar pintu keluar hingga terjatuh di atas tanah. Melihat hal tersebut kemudian Saksi LINDA FAOT menghampiri terdakwa dan korban dengan tujuan untuk meleraikan terdakwa dan korban. Pada saat Saksi LINDA FAOT berdiri di tengah-tengah terdakwa dan korban, lalu Saksi LINDA FAOT mendorong tubuh korban beberapa langkah agar korban menjauh dari terdakwa naun korban tetap gigih untuk memukul terdakwa, sehingga korban mencoba mendekat lagi ke terdakwa dan memukul terdakwa akan tetapi justru yang terkena pukulan korban adalah Saksi LINDA FAOT hingga membuat Saksi LINDA FAOT merasa pusing dan duduk di atas tanah. Terdakwa dan korban kemudian masih saling mencekik, memukul, dan saling dorong hingga sampai di jalan raya depan rumah dari YANCE NESIMNASI. Sesampainya di jalan raya tersebut, pukulan korban mengenai wajah dari terdakwa yang membuat terdakwa terjatuh di atas jalan raya. Pada saat terjatuh tersebut, terdakwa mengambil sebuah batu batu yang berada di sekitarnya lalu berdiri lalu melemparkan batu tersebut dengan tangan kanannya ke arah kepala korban hingga membuat korban langsung ambruk di jalan raya. Melihat korban ambruk tersebut, terdakwa kemudian pergi meninggalkan terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: RSUD.35.04.01/156/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Beby Pricilia Tanesia dokter pemeriksa pada RSUD SOE dengan hasil Kesimpulan Luka robek pada dahi tengah, lecet pada dahi kiri, gores pada kepala kiri, bengkak pada mata kiri dan kepala kiri disebabkan benda tumpul. Kondisi korban tersebut kemudian terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sebagaimana hasil resume medis nomor: RSUD.35.04.01/178/2025 tanggal 01 September 2025 dengan hasil Kesimpulan dalam perawatan kondisi pasien menurun dengan cepat dan korban meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2025 jam 16.40 WITA. Dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD.35.04.02/4714/2025 Tanggal 14 Agustus 2025 dikeluarkan dan ditandtangani oleh dr. Silvester K. Taopan, Sp.B dokter pemeriksa pada RSUD Soe yang pada pokoknya menerangkan bahwa korban benar-benar telah meninggal dunia di RSUD Soe pada tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul. 16.40 WITA. ---------- Perbuatan Terdakwa FRANS FAOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------
Soe, 02 Desember 2025 Penuntut Umum,
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH Ajun Jaksa Madya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

