Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Soe JOYCE A.CH. MAAKH, SH 1.ANSELMUS ATTI
2.YOHANIS KAMLASI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/N.3.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOYCE A.CH. MAAKH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSELMUS ATTI[Penahanan]
2YOHANIS KAMLASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI

TIMOR TENGAH SELATAN

--------------------------------------------------

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

         P-29

                            

 

S U R A T    D A K W A A N

==========================================

NO. REG. PERKARA : PDM- 31/ SOE/ Euh.2/ 08/ 2024

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

 

TERDAKWA I

Nama Lengkap                                          :     ANSELMUS ATTI

Tempat lahir                                              :     Nifumanuat

Umur/ tanggal lahir                               :     34 tahun/ 08 November 1989

Jenis Kelamin                                            :     Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan        :     Indonesia.

Tempat tinggal                                          :     RT. 10 RW. 05, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Agama                                                          :     Katholik

Pekerjaan                                                    :     Petani

Pendidikan                                                 :     Tidak bersekolah

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap                                          :     YOHANIS KAMLASI

Tempat lahir                                              :     Oenopu

Umur/ tanggal lahir                               :     54 tahun/ 15 Juli 1970

Jenis Kelamin                                            :     Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan        :     Indonesia.

Tempat tinggal                                          :     Kuafeu, RT. 02 RW. 01, Desa Fotilo, Kecamatan Amantun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Agama                                                          :     Kristen

Pekerjaan                                                    :     Petani

Pendidikan                                                 :     Tidak bersekolah.

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN  :
  1. Penangkapan                                   :     Terdakwa I     08 Juli 2024

                                                                        Terdakwa II   24 Juli 2024

  1. Penahanan                                                    

Penyidik                                              :     Terdakwa I     RUTAN, 09-07-2024 s/d 28-07-2024

                                                                         Terdakwa II   RUTAN, 25-07-2024 s/d 13-08-2024

Perpanjang PU                                   :     Terdakwa I     RUTAN, 29-07-2024 s/d 06-09-2024

                                                                         Terdakwa II   RUTAN, 14-08-2024 s/d 22-09-2024

 

Penuntut Umum                             :     RUTAN, 06-09-2024 s/d 25-09-2024

Perpanjang Ketua PN                      :     RUTAN, 26-09-2024 s/d 25-10-2024

 

 

 

  1. DAKWAAN 

 

---- Bahwa mereka, Terdakwa I ANSELMUS ATTI, Terdakwa II YOHANIS KAMLASI dan YUSAK TSU (DPO), pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar Pukul  16.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di dekat kebun milik Yusak Tsu yang beralamat di Desa Fatumnasi, Kecamatan Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soe, pengadilan negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ekor ternak sapi berjenis kelamin betina, berusia 5 tahun, dengan warna bulu merah, tanpa cap dan tanpa potongan telinga, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yaitu milik korban Ince To, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan mereka dengan bersekutu.

Bahwa berawal sekitar bulan Mei tahun 2024, Yusak Tsu memasang tali jerat di dekat pagar kebun miliknya, dengan maksud untuk menjerat ternak sapi yang lewat ditempat tersebut. Setelah memasang jeratan, Yusak Tsu menghubungi Terdakwa I Anselmus Atti melalui telepon untuk memberitahukan kepada Terdakwa I Anselmus Ati bahwa ia telah memasang tali jerat.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, sekitar Pukul  16.00 WITA, Yusak Tsu mengetahui bahwa tali jerat yang dipasang telah berhasil menjerat 1 (satu) ekor ternak sapi betina dengan ciri berwarna bulu merah dan berusia kurang lebih 5 tahun.Yusak Tsu kemudian menghubungi Terdakwa I Anselmus Atti dan Terdakwa II Yohanis Kamlasi untuk memberitahukan hal tersebut.

Bahwa selanjutnya sekitar Pukul. 19.00 Wita, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama dengan Yusak Tsu, bertemu ditempat ternak sapi milik korban terjerat, yaitu di bawah pohon yang menjadi pagar hidup di kebun milik Yusak Tsu. Ketiganya kemudian bersama dengan dua orang laki-laki lainnya yang diajak oleh Yusak Tsu  berusaha melepaskan tali jeratan dari pohon. Setelah tali jeratan terlepas dari pohon, selanjutnya dengan kondisi tali masih melingkar dileher sapi, Terdakwa II Yohanis Kamlasi kemudian menarik sapi tersebut menuju ke dalam kebun milik Markus Nokas, secara bergantian dengan Yusak Tsu, sementara Terdakwa I Anselmus Atti berjalan dari arah belakang sapi sambil memukul pantat sapi.

Bahwa setelah tiba didalam kebun milik Markus Nokas yang letaknya berdekatan dengan kebun milik Yusak Tsu, ternak sapi tersebut kemudian diikat pada pohon kasuari yang ada didalam kebun Markus Nokas. Setelah selesai mengikat ternak sapi tersebut di pohon, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama dengan Yusak Tsu dan dua orang laki-laki yang diajak Yusak Tsu kemudian pulang kerumah Yusak Tsu.

Bahwa keesokan harinya, Jumat 05 Juli 2024, sekitar Pukul. 15.00 Wita, ketika Markus Nokas pergi ke kebun miliknya, ia bertemu dengan Yusak Tsu yang sementara berdiri didekat ternak sapi betina berwarna bulu merah milik korban, dengan kondisi terikat pada pohon Kasuari dengan kepala sapi yang tertutup oleh karung plastik. Yusak Tsu kemudian berkata kepada Markus Nokas untuk memberi makan ternak sapi tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, 06 Juli 2024, sekitar Pukul.09.00, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama Yusak Tsu berangkat dari rumah Yusak Tsu menuju ke kebun milik Markus Nokas untuk memotong ternak sapi milik korban yang diikat di dalam kebun Markus Nokas, namun ketika hampir mencapai kebun milik Markus Nokas, mereka mendengar suara teriakan Theresia Tamonob yang memanggil korban Ince To dengan berkata “In,…datang pi sini… kita su liat sapi..” (Bahasa Indonesia : In. mari kesini, kami sudah menemukan sapi milikmu) berulang kali. Sehingga ketika mendengar teriakan tersebut, Terdakwa I Anselmus Atti, Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama Yusak Tsu tidak meneruskan niat mereka untuk pergi ke kebun Markus Nokas. Mereka kemudian berhenti dibawah pohon dekat kebun Markus Nokas dan berdiri disitu sambil melihat Theresia Toh dan Yunus Tamonob memanggil korban Ince To untuk datang. Dan setelah korban Ince To sampai di tempat tersebut, korban Ince To kemudian mengenali ternak sapi yang terikat pada pohon Kasuari di dalam kebun Markus Nokas tersebut adalah ternak sapi miliknya yang telah hilang dari tempat korban menggembalakannya yaitu di pinggir kali Talmut pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 lalu.

 

------- Perbuatan Terdakwa I Anselmus Atti dan Terdakwa II Yohanis Kamlasi bersama dengan Yusak Tsu (DPO) melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe,  21 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

JOYCE ANGELA CH. MAAKH, SH.

JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya