Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH NOH TAEK alias NOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/N.3.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOH TAEK alias NOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 61/SOE/11/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

Nama lengkap

:

NOH TAEK alias NOH

Nomor Indentitas

 

5302041011610001

Tempat lahir

:

Toilaka

Umur/tanggal lahir

:

63 Tahun /10  November  1961

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 014/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani 

Pendidikan

:

SD (tidak Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Para Terdakwa

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

12 September 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 12 September 2025 s/d 01 Oktober 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

Di RUTAN sejak 02 Oktober 2025 s/d 10 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 10 November 2025 s/d 29 November 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

  1. ISI DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya oleh Saksi Korban ONCE FALLO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban ONCE FALLO yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

        Berawal  pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saksi korban ONCE FALLLO sedang menidurkan anak laki-lakinya di rumahnya sendiri yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tiba-tiba mendengar suara orang mengeber-geber gas sepeda motor, lalu saksi korban mengintip dari lubang dinding rumah dan melihat gerombolan yang berjumlah 8 (delapan) orang dimana salah satunya terdapat Terdakwa NOH TAEK Alias NOH datang dengan menaiki 5 (lima) sepeda motor dan langsung berhenti di depan rumah saksi korban. Setelah turun dari motor, saksi korban melihat terdakwa memegang parang yang masih di dalam sarungnya dengan tangan kanannya sembari menujuk ke rumah saksi korban dengan mengatakan kepada gerombolan tersebut ”ini DAN punya rumah yang inikemudian terdakwa berjalan untuk masuk ke dalam rumah saksi korban diikuti dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang ikut di belakang terdakwa. Melihat hal tersebut membuat  saksi korban ketakutan, lalu saksi korban menggendong anaknya pergi melalui pintu belakang untuk menuju ke rumah dari Saksi SARAH FALLO yang berjarak kurang lebih ±26 (dua puluh enam) meter dari rumah saksi korban.

        Sesampainya di rumah Saksi SARAH FALLO, saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada SARAH FALLO dan RISTO FALLO bahwa terdakwa datang bersama dengan 7 (tujuh) orang lainnya ke rumah saksi korban dengan membawa parang. Mendengar cerita tersebut, Saksi SARAH FALLO dan Saksi RISTO FALLO langsung berlari mendekat ke rumah saksi korban untuk melihat secara langsung, tepatnya ke balik pepohonan yang berjarak kurang lebih ±20 (dua puluh) meter di dekat rumah saksi korban dimana saat itu melihat terdakwa mengayunkan parang yang dibawanya dengan tangan kanan ke dinding bebak dari rumah saksi korban sehingga dinding bebak tersebut terlepas dari rangka bangunan. Sementara ketujuh orang lainnya, dua diantaranya melakukan pengerusakan dengan cara memegang kayu berukuran sekitar 50cm s/d 100cm dan memukulkannya secara tidak beraturan ke rumah saksi korban. Sedangkan kelima orang lainnya ikut melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu dan memukul barang-barang atau perabot rumah milik dari saksi korban. Terdakwa dan beberapa orang tersebut terus melakukan pengerusakan hingga pukul 22.30 WITA. Setelah itu mereka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Hingga pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA saksi korban datang dan mengecek kondisi rumahnya yang telah rusak.

        Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui identitasnya tersebut, membuat rumah saksi korban mengalami kerusakan pada bagian dinding rumah, dinding kamar, perlengkapan rumah sehingga saksi korban tidak bisa lagi menempati rumahnya dan saksi korban menderita kerugian kurang lebih Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana laporan hasil olah TKP  pada tanggal 19 Juli 2025. 

---------- Perbuatan Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya oleh saksi korban ONCE FALLO pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di rumah Saksi Korban ONCE FALLO yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membukkin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

                  Berawal  pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA saksi korban ONCE FALLLO sedang menidurkan anak laki-lakinya di rumahnya sendiri yang beralamat di RT 013/RW 005, Desa Tunis, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tiba-tiba mendengar suara orang mengeber-geber gas sepeda motor, lalu saksi korban mengintip dari lubang dinding rumah dan melihat gerombolan yang berjumlah 8 (delapan) orang dimana salah satunya terdapat Terdakwa NOH TAEK Alias NOH datang dengan menaiki 5 (lima) sepeda motor dan langsung berhenti di depan rumah saksi korban. Setelah turun dari motor, saksi korban melihat terdakwa memegang parang yang masih di dalam sarungnya dengan tangan kanannya sembari menujuk ke rumah saksi korban dengan mengatakan kepada gerombolan tersebut ”ini DAN punya rumah yang inikemudian terdakwa berjalan untuk masuk ke dalam rumah saksi korban diikuti dengan 7 (tujuh) orang lainnya yang ikut di belakang terdakwa. Melihat hal tersebut membuat  saksi korban ketakutan, lalu saksi korban menggendong anaknya pergi melalui pintu belakang untuk menuju ke rumah dari Saksi SARAH FALLO yang berjarak kurang lebih ±26 (dua puluh enam) meter dari rumah saksi korban.

        Sesampainya di rumah Saksi SARAH FALLO, saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada SARAH FALLO dan RISTO FALLO bahwa terdakwa datang bersama dengan 7 (tujuh) orang lainnya ke rumah saksi korban dengan membawa parang. Mendengar cerita tersebut, Saksi SARAH FALLO dan Saksi RISTO FALLO langsung berlari mendekat ke rumah saksi korban untuk melihat secara langsung, tepatnya ke balik pepohonan yang berjarak kurang lebih ±20 (dua puluh) meter di dekat rumah saksi korban dimana saat itu melihat terdakwa mengayunkan parang yang dibawanya dengan tangan kanan ke dinding bebak dari rumah saksi korban sehingga dinding bebak tersebut terlepas dari rangka bangunan. Sementara ketujuh orang lainnya, dua diantaranya melakukan pengerusakan dengan cara memegang kayu berukuran sekitar 50cm s/d 100cm dan memukulkannya secara tidak beraturan ke rumah saksi korban. Sedangkan kelima orang lainnya ikut melakukan pengerusakan dengan cara melempar batu dan memukul barang-barang atau perabot rumah milik dari saksi korban. Terdakwa dan beberapa orang tersebut terus melakukan pengerusakan hingga pukul 22.30 WITA. Setelah itu mereka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Hingga pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA saksi korban datang dan mengecek kondisi rumahnya yang telah rusak.

        Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang yang saksi korban tidak ketahui identitasnya tersebut, membuat rumah saksi korban mengalami kerusakan pada bagian dinding rumah, dinding kamar, perlengkapan rumah sehingga saksi korban tidak bisa lagi menempati rumahnya dan saksi korban menderita kerugian kurang lebih Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana laporan hasil olah TKP  pada tanggal 19 Juli 2025. 

---------- Perbuatan Terdakwa NOH TAEK Alias NOH bersama-sama dengan 7 (tujuh) orang lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------

Soe, 17 Nopember  2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H.

    Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya