Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH MELKIANUS TAMONOB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-356/N.3.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIANUS TAMONOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 07 /SOE/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

 MELKIANUS TAMONOB

Nomor Identitas

 

5302011505990002

Tempat lahir

:

Nonohonis

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 25 Mei 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa O’of, Kecamatan Kuatnana, Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

--

  • Penuntut Umum

:

04 Maret  2025 sampai dengan 23  Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Soe

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa MELKIANUS TAMONOB pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik THOBIAS TANESIB yang beralamat di RT 001/ RW 001, Desa O’of, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban SIMON PETANESIB, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

        Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 10.00 WITA saksi korban pergi ke rumah Bapak Kandung saksi korban yaitu THOBIAS TANESIB di RT 001/ RW 001, Desa O’of, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari tempat tinggal saksi korban untuk menanam jagung. Sesampainya di rumah THOBIAS TANESIB saksi korban bertemu dengan Saksi SARIANA dan kemudian saksi korban mengambil bibit dan mulai menanam jagung. Setelah selesai menanam jagung yakni sekitar pukul 15.30 WITA, saksi korban melihat-lihat tanaman yang saksi korban tanam tersebut namun kemudian pandangan saksi korban tertuju pada batas tanah berupa pagar kayu yang telah berpindah tempat sehingga saat itu saksi korban langsung membongkar pagar tersebut namun karena saksi korban merasa capek setelah menanam jagung, saksi korban hanya membongkar pagar tersebut sepanjang 5 (lima) meter.

        Selesai membongkar tersebut saksi korban berjalan menuju ke teras depan rumah THOBIAS TANESIB untuk beristirahat, sesaat setelah sampai di teras depan rumah THOBIAS TANESIB, datang Saksi SUSIANA TALAN yang merupakan ibu mertua dari Terdakwa MELKIANUS TAMONOB, dan langsung berdiri di depan pagar rumah THOBIAS TANESIB dengan jarak sekitar 2 (meter) sambil mengatakan”kenapa lu bongkar ini pagar ? ini nanti sapi masuk makan beta pu jagung, lalu saksi korban menjawab ”kalau masalah masuk kan kami sudah pagar keliling tapi kenapa basong kas pindah patokan pagar?” (kalau masalah masuk, kami sudah pagari keliling tapi kenapa kalian kasih pindah patokan pagar) lalu Saksi SUSIANA TALAN kembali berkata ”saya bongkar itu pagar karena saya punya hak, itu saya punya tanah” saat itu juga antara saksi korban dengan saksi SUSIANA TALAN terjadi pertengkaran mulut, namun kemudian saat sedang bertengkar mulut tersebut dari arah belakang, saksi korban secara tiba-tiba langsung dipukul oleh Terdakwa MELKIANUS TAMONOB yang sudah berdiri di belakang tubuh saksi korban dengan jarak 1 (satu) meter menggunakan 1 (satu) kayu bulat, pemukulan tersebut membuat 1 (satu) kayu bulat yang Terdakwa MELKIANUS TAMONOB pegang patah menjadi 2 (dua) bagian.

Setelah melakukan pemukulan tersebut Terdakwa MELKIANUS TAMONOB langsung berlari ke  kebun, tepatnya ke pagar yang saksi korban bongkar. Hingga akhirnya saksi korban pun mengejarnya dengan membawa linggis yang saksi korban pegang. Pada saat mengejar Terdakwa MELKIANUS TAMONOB sekitar 5 (lima) meter, tiba-tiba Terdakwa MELKIANUS TAMONOB langsung menunduk dan mengambil 1 (satu) batu dengan menggunakan tangan kanan miliknya yang berada di sekitar kebun tersebut kemudian berbalik arah ke saksi korban dan langsung melemparkan batu tersebut dengan tangan kananya ke arah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban pun sempat menangkis lemparan batu tersebut dengan cara mengangkat tangan kirinya tepat di depan wajah saksi korban dan memalingkan sedikit wajahnya ke arah kanan, namun lemparan batu tersebut tetap mengenai jari tengah tangan kiri dan pelipis mata sebelah kiri saksi korban. Saat itu juga jari tengah kiri, pelipis mata sebelah kiri saksi korban mengeluarkan darah dan saksi korban merasakan pusing hingga akhirnya saksi korban jatuh ke tanah dengan posisi tubuh menghadap ke tanah.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MELKIANUS TAMONOB tersebut saksi korban menderita luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: RSUD.35.04.01/06/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Beby Pricilia Tanesia dengan kesimpulan: tampak luka terbuka di atas sudut luar mata kiri, bengkak pada bawah mata kiri dan pada jari tengah tangan kiri akibat trauma benda tumpul.

Bahwa luka tersebut membuat saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-harinya selama 1 (satu) minggu. 

 ---------- Perbuatan Terdakwa MELKIANUS TAMONOB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------

       

Soe, 11 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH

Ajun Jaksa Madya

 

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya