Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Soe 1.IDEL CABRIANTI AMBROSIUS KASE
2.MARTHA MARINJTE MANGNGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDEL CABRIANTI AMBROSIUS KASE
2MARTHA MARINJTE MANGNGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa seorang anak perempuan dari MARTHA MARINJTE MANGNGI yaitu atas nama IDIASNELITHA ADONIA KASE merupakan anak kandung sah dari IDEL CABRIANTI AMBROSIUS KASE
  3. Memerintahkan kepada pemohon I untuk menyampaikan salinan keputusan penetapan anak sah dari Pengadilan Negeri Soe guna melengkapi persyaratan bahan pensiun pada Kantor Tabungan Asuransi Pensiunan (TASPEN) Kupang.
  4. Menghukum para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul pada permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak