Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan
|
|
|
|
|
“UNTUK KEBENARAN & KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
P-29
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
======================================
NO.REG.PERKARA : PDM-04/SOE/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA I
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
EBENHEIZER AGUSTINUS LOBO
Manufui.
71 Tahun / 19 AGustus 1952
Laki-laki
Indonesia
Soe, Kampung Sabu, RT 007 RW 003 Kel. Soe, Kec. Kota Soe, Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kristen
Wiraswasta
SMA
---
|
IDENTITAS TERDAKWA II
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FRITS ROBINSON LOBO
Soe.
41 Tahun / 19 Maret 1982
Laki-laki
Indonesia
Jl. Gunung Mollo No 7, RT 011 RW 004, Kel. SOe, Kec. Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kristen Protestan
Swasta
SMA
---
|
- STATUS PENAHANAN
TERDAKWA I
Penangkapan:
|
|
|
|
:
|
10 November 2023
|
Penahanan:
|
|
|
|
:
|
11 November 2023 s/d 30 November 2023
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
01 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024
|
|
:
|
07 Pebruari 2024 s/d 26 Pebruari 2024
|
|
:
|
27 Pebruari 2024 s/d 27 Maret 2024
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
Sejak 27 November 2023
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
TERDAKWA II
Penangkapan:
|
|
|
|
:
|
10 November 2023
|
Penahanan:
|
|
|
|
:
|
11 November 2023 s/d 30 November 2023
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
01 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024
|
|
:
|
10 Januari 2024 s/d 08 Pebruari 2024
|
|
:
|
07 Pebruari 2024 s/d 26 Pebruari 2024
|
|
:
|
27 Pebruari 2024 s/d 27 Maret 2024
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- ISI DAKWAAN
Bahwa terdakwa I EBENHEIZER AGUSTINUS LOBO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II FRITS ROBINSON LOBO (selanjutnya disebut Terdakwa II ) pada hari Rabu tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 01.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Mio, Kec. Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 anggota Polsek Amanuban Selatan yaitu saksi Cherri Samuel Tabun mendapatkan pengaduan dari masyarakat Desa Mio, Kec. Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dengan adanya mobil Hardtop dengan nomor polisi DH 7577 DA beberapa kali melintas kearah Desa Mio melewati kampung Tuapenu untuk berburu dan diduga membawa senjata api dan kembali juga melewati jalur tersebut, kemudian saksi memastikan informasi tersebut ke Masyarakat setempat mengenai informasi yang saksi dapat ternyata mobil tersebut beberapa kali kearah Desa. Linamnutu.Kemudian pada hari Kamis 09 November 2023 sekitar pukul 17.45 wita saksi mendapat informasi dari warga setempat bahwa mobil dengan nomor polisi diatas telah melewati kearah Jalur Bena sehinggga saksi langsung menuju kearah Desa Linamnutu. Namun pada saat saksi sampai di Desa Linamnutu saksi tidak menemukan mobil tersebut sehingga saksi menelpon Kapolsek Amanuban Selatan untuk memberitahukan informasi tersebut, dan waktu itu Kapolsek memberitahukan kepada saksi bahwa pada pukul 00.00 wita anggota Polsek berkumpul di cabang Kampung Tuapenu Desa Mio. Setelah itu saksi langsung pulang kerumah saksi yang bertempat di Desa Mio. Kemudian pada pukul 01.00 wita saksi dan beberapa anggota Polsek berkumpul di Cabang menuju Kampung Tuapenu. Tidak lama kemudian sekitar pukul 01.50 wita mobil tersebut dari arah Bena menuju ke cabang masuk ke Kampung Tuapenu. Setelah itu anggota Polsek langsung mengikuti mobil tersebut kejalanmasuk menuju Kampung Tuapenu. Sekitar jarak 150 (seratus lima puluh meter) saksi dengan menggunakan motor melambung mobil tersebut dan memberhentikan. Setelah itu saksi dan beberapa anggota polsek melihat bahwa yang berada di dalam mobil tersebut yakni Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi MARTINUS TAIMNEAS. Setelah itu saksi dan beberapa anggota polsek tersebut mengecek barang bawaan yang di bawa dalam mobil tersebut dan di situ ditemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) pucuk senapan angin. Kemudian saksi dan anggota Polsek Amanuban Selatan membawa mobil tersebut dan ketiga orang yang telah saksi sebutkan namanya di atas ke Polsek Amanuban Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Rakitan yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Brigadir Reno Basuki Atmaja yang merupakan PS. Pamin Subden 2 Wanteror Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur dan Brigadir Wandy Bunga yang merupakan Banit Subden 2 Wanteror Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur, dengan hasil sebagai berikut :
- Senjata Api Rakitan dengan Register Barang Bukti No Pol : BB/05.A/II 2020/Reskrim, tanggal 03 Februari 2020 berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api berwarna hitam terdapat tulisan “AIMPOINT” beserta pejera jenis Red Dot
- 7 (tujuh) butir amunisi/peluru yang masih ada proyektil
- 1 (satu) buah peredam dengan ujung berwarna biru
- 1 (satu) buah selongsong tanpa proyektil
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima memperoleh hasil sebagai berikut :
- Amunisi/peluru yang masih ada proyektil berdasarkan identifikasi amunisi/peluru tersebut masih aktif karena memiliki komponen lengkap seperti proyektil, propelan/isian mesiu, selongsong dan primer
- Laras yang memiliki alur berfungsi sebagai pengstabilan peluru setelah di tembakan melewati laras
- Firing pin/pemalu rakitan ini berfungsi sebagai komponen atau alat yang pertama kali mengenai pemicu/primer peluru menyebabkan peluru meledak dan melesat melalui laras
- Pelatuk berfungsi sebagai komponen yang mendorong firing pin mengenai primer peluru
- Trigger berfungsi sebagai komponen yang mengatur kapan pelatuk akan menggerakkan firing pin untuk mengenai primer peluru
Bahwa barang bukti tersebut adalah senjata api rakitan karena barang bukti tersebut mengandung komponen-komponen sebuah senjata api.
- Senjata Api Rakitan dengan Register Barang Bukti No Pol : BB/05.A/II 2020/Reskrim, tanggal 03 Februari 2020 berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan gagang kayu terdapat tali berwarna hitam
- 1 (satu) pucuk senapan angina merk “wolverine 303” pada gagang tertulis “503” dilengkapi dengan teleskop merk “JGBM7” serta peredam dan tali sandang warna hitam
- 1 (satu) buah wadah berwarna putih yang berisi 17 butir peluru timah berwarna silver
- 1 (satu) buah wadah berwarna putih bertuliskan “Takayama” yang berisi 2 butir peluru aktif
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima memperoleh hasil sebagai berikut :
- Senjata Api Rakitan
- Amunisi/peluru yang masih ada proyektil berdasarkan identifikasi amunisi/peluru tersebut masih aktif karena memiliki komponen lengkap seperti proyektil, propelan/isian mesiu, selongsong dan primer
- Laras yang memiliki alur berfungsi sebagai pengstabilan peluru setelah di tembakan melewati laras
- Firing pin/pemalu rakitan ini berfungsi sebagai komponen atau alat yang pertama kali mengenai pemicu/primer peluru menyebabkan peluru meledak dan melesat melalui laras
- Pelatuk berfungsi sebagai komponen yang mendorong firing pin mengenai primer peluru
- Trigger berfungsi sebagai komponen yang mengatur kapan pelatuk akan menggerakkan firing pin untuk mengenai primer peluru
- Senapan angin PCP
Bahwa barang bukti tersebut adalah senjata api rakitan karena barang bukti tersebut mengandung komponen-komponen sebuah senjata api
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tersebut
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api------------------------
Soe, 22 Maret 2024
Penuntut Umum,
MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
Ajun Jaksa Madya
|