Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Akta Jual Beli Nomor : 07/AJB/KKS/1999, Tanggal 18 Pebruari 1999 yang dikeluarkan oleh Tergugat II Adalah tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV Adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 365/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 133/1984, Tanggal 22 Maret 1984, Luas 1.810 M2 atas nama Pemegang Hak CRISTOFORUS BAMBANG SIATANTO (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebidang tanah seluas 1.810 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 365/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 133/1984, Tanggal 22 Maret 1984, atas nama Pemegang hak Nadar Sutan Basa, yang terletak di RT.010/RW.004, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
|
|
Berbatasan dengan Jalan Raya ;
|
|
|
Berbatasan dengan Jalan Soekarno ;
|
|
|
Berbatasan dengan Dahulu Pekarangan Rumah Jabatan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, GS No. 244/1982 Sekarang dengan Jalan Lorong Yang Dibawahnya Saluran Air ;
|
|
|
Berbatasan dengan Tanah Milik Haji Mahmud Kase, bersertifikat No. 62, dengan GS No. 71 tahun 1982, Tanah Tjung Nam Kung, Tanah Johanis Lani dan Pekarangan Yesaya Donuata ;
|
Adalah Sah Milik Penggugat Rismawati ;
|
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat IX, Tergugat X dan para ahli waris dari Alm. Yesaya Donuata Tergugat XI sampai dengan Tergugat XV diatas tanah obyek sengketa dengan cara mendirikan rumah dan bangunan ruko serta bagunan lain tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah tanah obyek sengketa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 365/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 133/1984, Tanggal 22 Maret 1984, Luas Tanah 1.810 M2 atas nama pemegang hak Nadar Sutan Basa/Suami Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perhitungan rincian Kerugian Materil : yang dialami Penggugat selama 23 tahun X Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) = RP. 3.450.000.000,- (Tiga Miliyard Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Imateril : Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang berdampak pada nama baik Penggugat dimata masyarakat bisnis, seolah-olah Penggugat bukan pemilik atas tanah tersebut yang ditaksir sebesar RP.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyard Rupiah), sehingga keseluruhannya menjadi sebesar Rp.13.450.000.000,- (Tiga Belas Miliyard Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak dari putusan perkara ini setelah berkuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk wajib membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV dan atau siapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segerah mengosongkan tanah sengekta dan menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan utuh/kosong dari orang dan barang bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk wajib tunduk dan patuh pada putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan atas obyek sengketa (conservatoir bleslag);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|