Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/N.3.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-30/SOE/10/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF

Tempat Lahir

:

Biateno

Umur/Tanggal Lahir

:

41 tahun / 06 Oktober 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Agama

:

Kristen

Tempat tinggal

:

RT. 008/RW. 004 Desa Nusa Kec. Amanuban Barat Kab. TTS

Pekerjaan

 

Petani

Pendididkan

:

SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

29 Agustus 2024

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

30 Agustus  2024 s/d  18 September  2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Dirutan  sejak 19 September 2024 s/d 28 Oktober  2024

  • Penuntut Umum
  •  
  • Diperpanjang Ketua PN

:

 

:

Di RUTAN sejak 10  Oktober 2024 s/d  29   Oktober   2024

 

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

30 Oktober 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di belakang rumah dapur Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi Bastian Nesimnasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF datang dan tinggal di rumah Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS, untuk panen hasil asam dan mengiris tuak untuk membuat laru.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa baru pulang dalam keadaan mabuk dan langsung menyendok makan didalam rumah dapur, lalu berjalan keluar sambil marah dan memaki-maki, sehingga saksi Silpa Selan Nesimnasi menegur Terdakwa untuk diam, namun Terdakwa menjadi emosi yang membuat keduanya saling bertengkar, hingga akhirnya Terdakwa mengambil sebilah pisau bergagang kayu yang terselip dipinggangnya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Silpa Selan Nesimnasi.

Melihat hal tersebut, saksi Bastian Nesimnasi yang berada disamping kanan Terdakwa berupaya untuk melerai dengan mengangkat tangan kanannya untuk menahan ayunan pisau Terdakwa, sehingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan saksi Bastian Nesimnasi. Selanjutnya dalam posisi saling berhadapan, Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya ke bagian leher sebelah kiri saksi Bastian Nesimnasi, lalu Terdakwa langsung menarik pisau tersebut sehingga saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian leher dan luka robek pada telinga bagian bawah. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya secara berulang kali ke arah saksi Bastian Nesimnasi dan saksi Bastian Nesimnasi terus berupaya untuk menahan dengan tangan kirinya, namun ayunan pisau Terdakwa kembali mengenai lengan kiri saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada lengan kiri bawah dan juga mengenai kepala saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas. Setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian atas kepala, pada rahang bagian kiri, leher bagian kiri belakang, lengan kiri bawah dan luka sayat pada jari tangan kanan akibat kekerasan benda tajam sebagaimana Surat Keterangan Medis Nomor: 07.04.03/912/IX/2024 tanggal 10 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ealsa Chrisna Tabun, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Tetaf.

---------- Perbuatan Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

 

ATAU

        KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di belakang rumah dapur Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap saksi Bastian Nesimnasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF datang dan tinggal di rumah Bastian Nesimnasi yang beralamat di Desa Lakat, RT. 030/RW. 014 Desa Lakat Kec. Kuatnana Kab. TTS, untuk panen hasil asam dan mengiris tuak untuk membuat laru.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa baru pulang dalam keadaan mabuk dan langsung menyendok makan didalam rumah dapur, lalu berjalan keluar sambil marah dan memaki-maki, sehingga saksi Silpa Selan Nesimnasi menegur Terdakwa untuk diam, namun Terdakwa menjadi emosi yang membuat keduanya saling bertengkar, hingga akhirnya Terdakwa mengambil sebilah pisau bergagang kayu yang terselip dipinggangnya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi Silpa Selan Nesimnasi.

Melihat hal tersebut, saksi Bastian Nesimnasi yang berada disamping kanan Terdakwa berupaya untuk melerai dengan mengangkat tangan kanannya untuk menahan ayunan pisau Terdakwa, sehingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan saksi Bastian Nesimnasi. Selanjutnya dalam posisi saling berhadapan, Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya ke bagian leher sebelah kiri saksi Bastian Nesimnasi, lalu Terdakwa langsung menarik pisau tersebut sehingga saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian leher dan luka robek pada telinga bagian bawah. Kemudian Terdakwa kembali mengayunkan pisaunya secara berulang kali ke arah saksi Bastian Nesimnasi dan saksi Bastian Nesimnasi terus berupaya untuk menahan dengan tangan kirinya, namun ayunan pisau Terdakwa kembali mengenai lengan kiri saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada lengan kiri bawah dan juga mengenai kepala saksi Bastian Nesimnasi yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian atas. Setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Bastian Nesimnasi mengalami luka robek pada bagian atas kepala, pada rahang bagian kiri, leher bagian kiri belakang, lengan kiri bawah dan luka sayat pada jari tangan kanan akibat kekerasan benda tajam sebagaimana Surat Keterangan Medis Nomor: 07.04.03/912/IX/2024 tanggal 10 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ealsa Chrisna Tabun, dokter pemerintah pada UPT Puskesmas Tetaf.

---------- Perbuatan Terdakwa GODLIF ONISIUS NESIMNASI alias LIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Soe,     Oktober 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya