Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Soe 1.FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
2.NOVIANTJE SINA, S.H., MH
1.DANIAL NESIMNASI
2.YAKOBUS KASE
3.FRIDOLIN B. LIUBANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-65/N.3.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
2NOVIANTJE SINA, S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIAL NESIMNASI[Penahanan]
2YAKOBUS KASE[Penahanan]
3FRIDOLIN B. LIUBANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

RENCANA SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 70/SOE/12/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

1.

Nama lengkap

:

DANIAL NESIMNASI

Nomor Identitas

 

5302062304540001

Tempat lahir

:

Seohau

Umur/tanggal lahir

:

71  Tahun /23 April 1954

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 015/ RW 008, Desa Oeekam, Kecamatan Kota Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan

 

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Petani 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (tidak berijazah)

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

YAKOBUS KASE

Nomor Identitas

 

302061111680001

Tempat lahir

:

Lasi

Umur/tanggal lahir

:

56 Th/11 November 1968

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 012/RW 006, Desa Oe'ekam, Kec.Noebeba, Kab.TTS

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Petani  

Pendidikan

:

SMP (berijazah)

 

 

 

 

3.

Nama lengkap

:

FRIDOLIN B. LIUBANA

Nomor Identitas

 

5302063103970001

Tempat lahir

:

Oefau

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun /31 Maret 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 012/RW 006, Desa Oe'ekam, Kec.Noebeba, Kab.TTS

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Petani  

Pendidikan

:

SD (tidak berijazah)

         

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

18 September 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak tanggal 19 September 2025 s/d 08 Oktober 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

 

:

Di RUTAN sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 17 November 2025

Di RUTAN sejak tanggal 18 November 2025 s/d 17 Desember 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d 03 Januari 2026

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Di RUTAN sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026

  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa I DANIAL NESIMNASI, Terdakwa II YAKOBUS KASE, dan Terdakwa III FRIDOLIN B. LIUBANA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di dalam kebun milik Terdakwa I DANIAL NESIMNASI yang beralamat di RT 018/RW 009, Desa Oekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa I bersama-sama denganTerdakwa II, dan Terdakwa III sedang duduk di dalam rumah kebun milik dari Terdakwa I yang beralamat di RT 018/RW 009, Desa Oekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sedang merencakan untuk mencuri sapi milik dari Saksi Korban YULITA LIUBANA. Saat berada di rumah kebun tersebut, Terdakwa II melihat terdapat 1 (satu) senjata api rakitan laras panjang milik dari Terdakwa I yang tergantung di dalam rumah kebun. Setelah itu satu minggu kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa II menemui Terdakwa I di rumah kebunnya lalu menginap di dalam rumah kebun tersebut sembari menunggu sapi milik Saksi Korban YULITA LIUBANA masuk ke dalam kebun milik Terdakwa I. Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa II yang masih berada di dalam rumah kebun milik Terdakwa I tersebut melihat 1 (satu) ekor sapi milik Saksi Korban YULITA LIUBANA dengan ciri betina berwarna hitam yang terdapat cap pada paha kiri yang bertuliskan FT dan pada telinga kiri dipotong putus separuh/sebagian masuk kedalam kebun Terdakwa I.

Terdakwa II kemudian mengatakan kepada Terdakwa I “sapi sudah masuk ke dalam kebun, jadi kita tembak sudah”, Terdakwa I kemudian merespon dengan berkata “ambil senapan ko tembak sudah”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) senjata api rakitan laras panjang dengan ukuran panjang 143 cm, popor terbuat dari kayu warna cokelat, menggunakan tali sandang, pada badan senjata terdapat lilitan yang terbuat dari alumunium dan grendel terikat dengan karet gelang warna kuning yang tergantung di dalam rumah kebun tersebut, lalu Terdakwa II berjalan keluar dari dalam rumah kebun dan Terdakwa II langsung menembak sapi tersebut mengenai badan sapi namun sapi yang ditembak tersebut kemudian lari keluar dari dalam kebun milik Terdakwa I. Setelah menembak sapi tersebut Terdakwa II mengembalikan lagi senjata api rakitan laras panjang tersebut ke dalam rumah kebun Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumahnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Senjata Api Rakitan pada tanggal 15 Oktober 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Komandan Detasemen Gegana Wadanden Antonio Cortereal, S.H., dan pemeriksa Wandy Rizqi Nanda Bunga pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) senjata api rakitan laras panjang dengan ukuran panjang 143 cm, popor terbuat dari kayu warna cokelat, menggunakan tali sandang, pada badan senjata terdapat lilitan yang terbuat dari alumunium dan grendel terikat dengan karet gelang warna kuning adalah benar senjata api rakitan.

---------- Perbuatan Terdakwa I DANIAL NESIMNASI, Terdakwa II YAKOBUS KASE, dan Terdakwa III FRIDOLIN B. LIUBANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I DANIAL NESIMNASI, Terdakwa II YAKOBUS KASE, dan Terdakwa III FRIDOLIN B. LIUBANA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA dan hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, atau pada suatu waktu yang masih di bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di dalam kebun milik Terdakwa I DANIAL NESIMNASI yang beralamat di RT 018/RW 009, Desa Oekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan di sebuah hutan dekat kebun milik Terdakwa I DANIAL NESIMNASI yang beralamat di RT 018/RW 009, Desa Oekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu hewan ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa I bersama-sama denganTerdakwa II, dan Terdakwa III sedang duduk di dalam rumah kebun milik dari Terdakwa I yang beralamat di RT 018/RW 009, Desa Oekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sedang merencakan untuk mencuri sapi milik dari Saksi Korban YULITA LIUBANA. Saat berada di rumah kebun tersebut, Terdakwa II melihat terdapat 1 (satu) senjata api rakitan laras panjang milik dari Terdakwa I yang tergantung di dalam rumah kebun. Setelah itu satu minggu kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa II menemui Terdakwa I di rumah kebunnya lalu menginap di dalam rumah kebun tersebut sembari menunggu sapi milik Saksi Korban YULITA LIUBANA masuk ke dalam kebun milik Terdakwa I. Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa II yang masih berada di dalam rumah kebun milik Terdakwa I tersebut melihat 1 (satu) ekor sapi milik Saksi Korban YULITA LIUBANA dengan ciri betina berwarna hitam yang terdapat cap pada paha kiri yang bertuliskan FT dan pada telinga kiri dipotong putus separuh/sebagian masuk kedalam kebun Terdakwa I.

Terdakwa II kemudian mengatakan kepada Terdakwa I “sapi sudah masuk ke dalam kebun, jadi kita tembak sudah”, Terdakwa I kemudian merespon dengan berkata “ambil senapan ko tembak sudah”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) senjata api rakitan laras panjang dengan ukuran panjang 143 cm, popor terbuat dari kayu warna cokelat, menggunakan tali sandang, pada badan senjata terdapat lilitan yang terbuat dari alumunium dan grendel terikat dengan karet gelang warna kuning yang tergantung di dalam rumah kebun tersebut, lalu Terdakwa II berjalan keluar dari dalam rumah kebun dan Terdakwa II langsung menembak sapi tersebut mengenai badan sapi namun sapi yang ditembak tersebut kemudian lari keluar dari dalam kebun milik Terdakwa I. Setelah menembak sapi tersebut Terdakwa II mengembalikan lagi senjata api rakitan laras panjang tersebut ke dalam rumah kebun Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumahnya.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Anak Saksi MARJON TOESLAKA yang merupakan cucu dari Terdakwa I datang memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa Anak Saksi MARJON TOESLAKA melihat terdapat sapi mati di hutan. Mendengar cerita tersebut, Terdakwa II bergegas pergi ke rumah kebun Terdakwa I untuk menceritakan hal tersebut. Sesampainya di rumah kebun milik Terdakwa I, Terdakwa II melihat telah berkumpul Terdakwa I dan Terdakwa III dan langsung menceritakannya kepada Terdakwa I dan Terdakwa III. Setelah menceritakan informasi tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi melihat sapi di hutan dekat dari kebun milik Terdakwa I. Sesampainya di dalam kebun tersebut, ternyata sapi yang mati tersebut merupakan sapi milik Saksi Korban YULITA LIUBANA dengan ciri betina berwarna hitam yang terdapat cap pada paha kiri yang bertuliskan FT dan pada telinga kiri dipotong putus separuh/Sebagian yang ditembak oleh Terdakwa II pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025. Akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III akhirnya memotong sapi yang telah mati tersebut dan membawanya ke rumah kebun milik Terdakwa I. Sesampainya di rumah kebun tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memanggang daging sapi tersebut dan memakannya.

Akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut Saksi Korban YULITA LIUBANA mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa I DANIAL NESIMNASI, Terdakwa II YAKOBUS KASE, dan Terdakwa III FRIDOLIN B. LIUBANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-----------------------------------------

    

Soe, 22  Januari 2026

Penuntut Umum,

 

NOVIANTJE SINA, S.H., M.H

Jaksa Muda

 

                                                                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya