Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH GUSTI LIUNOKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-385/N.3.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI LIUNOKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-12/SOE/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

GUSTI LIUNOKAS

5302100108010001

Sabun

23 tahun / 26 Agustus 2001

Laki-laki

Indonesia

Desa Belle, RT 016/ RW 008, Kecamatan Kie, kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kristen Protestan

Swasta

SMK (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

04 Januari 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 05 Januari 2025 s/d 24 Januari 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

Di RUTAN sejak 25 Januari 2025 s/d 05 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 12 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa GUSTI LIUNOKAS pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bele, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor” yaitu sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi DH 4501 CQ ”dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban MARTHA SELAN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, Terdakwa GUSTI LIUNOKAS mengonsumsi minuman beralkohol dari pukul 00.00 WITA s/d pukul 04.00 WITA. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak tidur hingga pagi hari. Kemudian terdakwa yang masih mengantuk dan mabuk tersebut mengendarai motor Honda Revo dengan nomor polisi DH 4501 CQ dari arah Kot’olin menuju ke arah Oinlasi dengan kecepatan tinggi sekitar 50 km/jam (lima puluh kilometer perjam) dengan perseneling gigi 3 (tiga), pada pukul 07.00 WITA terdakwa sampai di Desa Bele tepatnya dari Arah Desa Bele I menuju Kie, terdakwa mulai merasa pusing akibat dari pengaruh minuman beralkohol yang menyebabkan terdakwa kehilangan kendali atas sepeda motor yang terdakwa kendarai, sehingga ketika jalanan hendak menikung ke kanan dimana seharusnya terdakwa belok ke kanan justru terdakwa belok ke kiri dikarenakan terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya hingga menabrak korban yang sedang berdiri di bahu jalan sebelah kiri, saat itu juga terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan terseret ke bahu jalan sebelah kiri bersama dengan korban sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari titik tabrak (tergambar pada sket TKP) dengan posisi terakhir di bahu jalan sebelah kiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Alm. MARTHA SELAN meninggal dunia, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Tanda Kematian:
  • Lebam mayat tidak ada;
  • Kaku mayat belum terbentuk;
  • Tanda Pembusukan belum terbentuk.
  1. Luka-luka:
  1. Pada kepala kanan belakang terdapat luka robek dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter;
  2. Pada punggung tangan kanan terdapat luka robek dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Pada kaki kanan bagian punggung terdapat luka robek dengan ukuran dua puluh sentimeter kali tiga sentimeter dengan dasar luka tampak tulang terlihat.
  1. Patah tulang:

Tidak tampak dan tidak teraba patah tulang

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan Kesimpulan bahwa pada jenazah Perempuan berumur lebih kurang tujuh puluh empat tahun ini, ditemukan luka-luka robek dan terbuka akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: VER/002/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Edgar Marulitua Siahaan.

---------- Perbuatan Terdakwa GUSTI LIUNOKAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa GUSTI LIUNOKAS pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bele, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” terhadap Saksi Korban Frids Jermias Nalle, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, Terdakwa GUSTI LIUNOKAS mengonsumsi minuman beralkohol dari pukul 00.00 WITA s/d pukul 04.00 WITA. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak tidur hingga pagi hari. Kemudian terdakwa yang masih mengantuk dan mabuk tersebut mengendarai motor Honda Revo dengan nomor polisi DH 4501 CQ dari arah Kot’olin menuju ke arah Oinlasi dengan kecepatan tinggi sekitar 50 km/jam (lima puluh kilometer perjam) dengan perseneling gigi 3 (tiga), pada pukul 07.00 WITA terdakwa sampai di Desa Bele tepatnya dari Arah Desa Bele I menuju Kie, terdakwa mulai merasa pusing akibat dari pengaruh minuman beralkohol yang menyebabkan terdakwa kehilangan kendali atas sepeda motor yang terdakwa kendarai, sehingga ketika jalanan hendak menikung ke kanan dimana seharusnya terdakwa belok ke kanan justru terdakwa belok ke kiri dikarenakan terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya hingga menabrak korban yang sedang berdiri di bahu jalan sebelah kiri, saat itu juga terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan terseret ke bahu jalan sebelah kiri bersama dengan korban sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari titik tabrak (tergambar pada sket TKP) dengan posisi terakhir di bahu jalan sebelah kiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Alm. MARTHA SELAN meninggal dunia, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Pada kepala kanan belakang terdapat luka robek dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter;
  2. Pada punggung tangan kanan terdapat luka robek dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter;
  3. Pada kaki kanan bagian punggung terdapat luka robek dengan ukuran dua puluh sentimeter kali tiga sentimeter dengan dasar luka tampak tulang terlihat

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan Kesimpulan bahwa pada jenazah Perempuan berumur lebih kurang tujuh puluh empat tahun ini, ditemukan luka robek, dan terbuka akibat kekerasan tajam sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Nomor….. tanggal 26 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Edgar Marulitua Siahaan.

---------- Perbuatan Terdakwa GUSTI LIUNOKAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 17 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH

AJUN JAKSA MADYA

 

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya