Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2024/PN Soe | FRENGKY M. RADJA, SH | YOHANIS TALELU Alias TAINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2024/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-320/N.3.11/Eoh.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-04/SOE/03/2024
---------- Bahwa Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di dalam lopo di depan Kantor Desa Toianas di Desa Toianas Kec. Toianas Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan” terhadap saksi Nikodemus Nabuasa, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal dari permasalahan kepemilikan 10 (sepuluh) pohon jati yang dijual oleh saksi Nikodemus Nabuasa dan telah ditebang oleh pembeli kayu, sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI mendatangi Kantor Desa Toianas di Desa Toianas Kec. Toianas Kab. TTS dan melaporkan terkait dengan hal tersebut. Kemudian saksi Sefrianus Nenometa selaku Kepala Desa Toianas menyuruh saksi Dominggus Nauf dan saksi Yusak Talelu memanggil saksi Nikodemus Nabuasa untuk dilakukan klarifikasi; Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wita, saksi Nikodemus Nabuasa datang bersama-sama dengan saksi Dominggus Nauf dan saksi Yusak Talelu, kemudian masuk ke dalam lopo di depan Kantor Desa Toianas, yang saat itu sudah ada saksi Sefrianus Nenometa, pembeli kayu dan Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI; Sesaat setelah saksi Nikodemus Nabuasa duduk di lantai lopo sambil menundukkan kepala untuk mengambil sirih pinang didalam tasnya, tiba-tiba Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI berdiri dan berjalan mendekati saksi Nikodemus Nabuasa, kemudian langsung menampar keras wajah saksi Nikodemus Nabuasa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pipi kiri bawah yang mengakibatkan saksi Nikodemus Nabuasa terjatuh ke belakang samping kanan, sehingga saksi Sefrianus Nenometa langsung membantu korban dan membawanya ke dalam Kantor Desa Toianas; Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Nikodemus Nabuasa mengalami memar daerah rahang bawah kiri akibat benturan benda keras, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/246/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dodik P. Prasetiyo, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe. ---------- Perbuatan Terdakwa YOHANIS TALELU alias TAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 22 April 2023 Penuntut Umum,
FRENGKI M. RADJA, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |