Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Kredit tanggal tanggal 04 April 2023 Nomor 180/029/KI/04/2023;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” terhadap Perjanjian Kredit Kredit Investasi KKB Nomor. 180/029/KI/04/2023, tanggal 04 April 2023.
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan milik Tergugat yakni 1 Unit kendaraan Dump Truck Merek Mitsubishi, Type – Canter FE75SHDXN(4x2) M/T, BPKB No. S-04208071 An. Rikhab Djitro Akailupa untuk melunasi total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sejumlah Rp. 699.148.383,- (Enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 04 April 2023, Nomor. 180/029/KI/04/2023; kepada Penggugat sebesar Rp. 699.148.383,- (Enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|