| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum anak Para Pemohon yang bernama : Tabita Kirenia Liu yang lahir di Oehala, pada tanggal 14 Januari 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kalahiran Nomor : 5302-LT-16012018-0065 Â tertanggal 18 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan, merupakan anak kandung dari sumia isteri Oktofianus Liu dan Anaci Sanam;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|