Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Soe DANIAL NENOBAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANIAL NENOBAIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menggantikan nama pemohon pada : KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan dan Akta kelahiran anak dari Danial Nenobais menjadi Danial Neonane, Tempat tanggal lahir Tepas, 17 Agustus 1968, jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, alamat tempat tinggal RT.014/RW.007, Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar melakukan data administrasi dan kependudukan dan dokumen resmi lainnya sesuai dengan penetapan ini
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak