Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Soe 1.JOYCE A.CH. MAAKH, SH
2.FRENGKY M. RADJA, SH
YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1786/N.3.11/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JOYCE A.CH. MAAKH, SH
2FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

+

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-37/SOE/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS

Tempat lahir

:

Taeltob

Umur/tanggal lahir

:

34 Th/02 Desember 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT.003 / RW.002, Desa Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Agama

:

Kristen protestan

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

16 September 2024

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di RUTAN sejak 17 September 2024 s/d 06 Oktober 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 07 Oktober 2024 s/d 15 November 2024

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak 14 November 2024 s/d 03 Desember 2024

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Di RUTAN sejak 04 Desember  2024 s/d 02 Januari 2025

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa ia Terdakwa YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Benteng Dua Putri, yang beralamat di Desa Fatumnasi Kec. Fatumnasi Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty No. Pol. DH 4204 CG dan 1 (satu) buah aki (accu) sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol. DH 3248 HC, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik saksi Yerikho Paulus Kase dan Julio Martinus Boik, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS melihat 2 (dua) unit sepeda motor yang melintas didepan rumah Terdakwa menuju ke arag Cagar Alam Mutis, kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa berjalan kaki menuju ke arah Cagar Alam Mutis dengan membawa sebuah obeng. Selanjutnya Terdakwa mendekati 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang parkir di dekat lokasi Benteng Dua Putri yang beralamat di Desa Fatumnasi Kec. Fatumnasi Kab. TTS.

Saat itu, Terdakwa melihat kunci motor masih tertancap pada lubang kontak sepeda motor Yamaha Mio Sporty No. Pol. DH 4204 CG, sehingga Terdakwa mencabut kunci sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan dengan kunci tersebut, Terdakwa mencoba untuk membuka jok motor Suzuki Satria FU No. Pol. DH 3248 HC dan ternyata berhasil terbuka, sehingga Terdakwa dengan menggunakan obeng yang dibawanya, Terdakwa melepaskan aki (accu) dari sepeda motor Suzuki Satria FU. Setelah itu Terdakwa menutup kembali jok Suzuki Satria FU dan menghidupkan sepeda motor Yamaha Mio Sporty, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty masuk ke dalam hutan berjarak sekitar 200 m (dua ratus meter) dari tempat parkir. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan membawa pulang kunci sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan aki (accu) sepeda motor Suzuki Satria FU.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, Terdakwa kembali ke lokasi disembunyikannya sepeda motor Yamaha Mio Sporty, lalu dengan menggunakan korek api gas, Terdakwa memanaskan sticker-sticker yang menempel di body motor, dengan maksud untuk memudahkan Terdakwa melepaskan sticker agar tidak ada ciri-ciri khusus pada sepeda motor dimaksud, karena Terdakwa berniat akan menjual sepeda motor Yamaha Mio Sporty tersebut.

Saat itu Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Arisman Bola yang sedang mencari sepeda motor Yamaha Mio Sporty, tiba-tiba terdengar suara teriakan: ”Motor ada disini”, sehingga saat itu Terdakwa langsung berlari meninggalkan Arisman Bola.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut Yamaha Mio Sporty No. Pol. DH 4204 CG dan 1 (satu) buah aki (accu) sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol. DH 3248 HC dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, yakni saksi Yerikho Paulus Kase dan saksi Julio Martinus Boik dan mengakibatkan kerugian setidak-tidaknya senilai barang yang diambil oleh Terdakwa.

---------- Perbuatan Terdakwa YULIUS DUDOLVA TIBU alias LIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

Soe, 06 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya