Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Soe 1.ZET J.I LEO
2.ALEXANDER LEO
3.MATEOS LEO
1.YUMINA NARO
2.Korinus Ano
3.MARTINUS TALAEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZET J.I LEO
2ALEXANDER LEO
3MATEOS LEO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMON P. A SESFAO, SHZET J.I LEO
2SIMON P. A SESFAO, SHALEXANDER LEO
3SIMON P. A SESFAO, SHMATEOS LEO
Tergugat
NoNama
1YUMINA NARO
2Korinus Ano
3MARTINUS TALAEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.Korinus Ano
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak RT.012/RW.006  Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur berukuran luas ± 100 M2  x 50 M2= 5000 M2  dengan batas-batas sebagi berikut :
    - Timur berbatasan dengan Bapak Yohanis Nuban
    - Barat berbatasan dengan Bapak Esrom Ano
    - Utara berbatasan dengan para Penggugat (Leo)
    - Selatan berbatasan dengan Bapak Aminadab Tana
    Adalah sah mililik para Pengggugat.
  3. Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari para tergugat agar segera mengosongkan tanah sengketa dengan membongkar semua bangunan diatasnya dan menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
  4. Menghukum  para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat  sebesar Rp. 300.000.000. ( tiga ratus juta rupiah).
  5. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang di lakukan oleh ketua pengadilan Negeri Soe adalah sah .
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak