Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2025/PN Soe | FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH | 1.THOBIAS BIRE alias TOBI 2.ROBINSON BENAFA alias ROBI 3.DAVIN BEIS alias DAVIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2025/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1003/N.3.11/Eku.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-45/SOE/08/2025
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I THOBIAS BIRE Alias TOBI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBINSON BENAFA Alias ROBI, Terdakwa III DAVIN BEIS Alias DAVIN dan NOVEN NENABU Alias NOVEN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah kosong milik keluarga NEOLAKA yang beralamat di Desa Oebon, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi Korban MARSELINO EPAFRODITUS ASBANU Alias INO yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA, saat itu saksi korban sedang berdiri di pintu masuk tenda acara pesta pernikahan sdr. ANDI RISTO TAEK dan melihat bahwa di dalam tenda acara pesta tersebut terjadi keributan. Melihat hal tersebut membuat saksi korban bergegas meninggalkan tenda acara pesta untuk kembali ke tempat penginapan yang berada di rumah kosong milik keluarga NEOLAKA seberang
jalan dari tenda acara pesta tersebut digelar. Saksi korban kemudian berjalan membelakangi tenda acara pesta dengan langkah cepat. Pada saat saksi korban berjalan dengan langkah cepat tersebut, Terdakwa I mengejar saksi korban dari belakang hingga sesampainya di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh orang tepatnya pada halaman depan sebuah rumah kosong milik keluarga NEOLAKA yang digunakan sebagai tempat penginapan tersebut, Terdakwa I yang sudah berada di belakang dari saksi korban langsung memukul saksi korban tepat mengenai kepala bagian belakang yang membuat saksi korban terjatuh kedepan dengan posisi berlutut dan kedua tangan saksi korban menopang di tanah. Kemudian Terdakwa I menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1. Pada saat yang bersamaan datanglah segerombolan orang termasuk Terdakwa II, Terdakwa III, dan NOVEN NENABU Alias NOVEN (DPO) yang secara bersama-sama datang mendekati saksi korban dan ikut melakukan pemukulan pada kepala dan telinga saksi korban. Pada saat itu saksi korban membalikkan posisi badannya dengan tujuan untuk menangkis pukulan dari para terdakwa sudah yang sudah membentuk formasi U, namun Terdakwa I tidak memberi ampun dan kembali menendang lagi saksi korban dengan kaki kanannya tepat di dada. Kemudian saksi korban mencoba untuk bangkit dan berdiri dengan tujuan pergi ke tempat penginapan tapi disaat yang bersamaan NOVEN NENABU Alias NOVEN (DPO) menendang dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan sehingga membuat saksi korban terjatuh kembali ke tanah dengan kedua tangan menutupi kepala bagian belakang. Lalu Terdakwa III juga ikut menendang dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya yang kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa II dengan cara mengambil kursi pelastik berwarna hijau yang berada di depan tempat penginapan tersebut dan memegangnya pada sandaran kursi lalu memukulkan bagian kaki-kaki kursi pelastik tersebut ke punggung korban sebanyak satu kali yang diikuti dengan pemukulan oleh gerombolan lainnya. Akhirnya dengan kondisi sedang dipukuli tersebut, saksi korban merangkak maju menuju ke pintu depan rumah tempat penginapan. Di saat yang bersamat terdengar suara orang berteriak ”we basong mau kasi mati orang punya anak ko?” (woi kalian mau bunuh anak orang kah?). Setelah mendengar teriakan tersebut, para terdakwa langsung berhenti melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban dan langsung berjalan menuju ke jalan raya. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa dan NOVEN NENABU Alias NOVEN (DPO) beserta yang lainnya menyebabkan saksi korban menderita luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 1305/V/2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhamad Noval tanggal 13 Mei 2025 dengan kesimpulan: didapatkan beberapa luka memar di kepala, kelopak mata kiri, telinga kiri, leher, dan punggung akibat kekerasan tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa I THOBIAS BIRE Alias TOBI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBINSON BENAFA Alias ROBI dan Terdakwa III DAVIN BEIS Alias DAVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I THOBIAS BIRE Alias TOBI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBINSON BENAFA Alias ROBI, Terdakwa III DAVIN BEIS Alias DAVIN dan NOVEN NENABU Alias NOVEN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah kosong milik keluarga NEOLAKA yang beralamat di Desa Oebon, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA, saat itu saksi korban sedang berdiri di pintu masuk tenda acara pesta pernikahan sdr. ANDI RISTO TAEK dan melihat bahwa di dalam tenda acara pesta tersebut terjadi keributan. Melihat hal tersebut membuat saksi korban bergegas meninggalkan tenda acara pesta untuk kembali ke tempat penginapan yang berada di seberang jalan dari tenda acara pesta tersebut digelar. Saksi korban kemudian berjalan membelakangi tenda acara pesta dengan langkah cepat. Pada saat berjalan dengan langkah cepat tersebut, saksi korban dikejar oleh Terdakwa I dari belakang hingga sesampainya di depan sebuah rumah kosong milik keluarga NEOLAKA yang digunakan sebagai tempat penginapan tersebut, Terdakwa I yang sudah berada di belakang dari saksi korban langsung memukul saksi korban tepat mengenai bagian kepala belakang yang membuat saksi korban terjatuh kedepan dengan posisi berlutut dan kedua tangan saksi korban menopang di tanah. Kemudian Terdakwa I menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1. Pada saat yang bersamaan datanglah Terdakwa II, Terdakwa III, dan NOVEN NENABU Alias NOVEN (DPO) menuju ke arah Terdakwa I dan ikut melakukan pemukulan pada kepala dan telinga saksi korban. Pada saat itu juga saksi korban membalikkan posisi badannya dengan tujuan untuk menangkis pukulan dari para terdakwa sudah yang sudah membentuk formasi U, namun Terdakwa I tidak memberi ampun dan kembali menendang lagi saksi korban dengan kaki kanannya tepat di dada. Kemudian saksi korban mencoba untuk bangkit dan berdiri dengan tujuan pergi ke tempat penginapan tapi disaat yang bersamaan NOVEN NENABU Alias NOVEN (DPO) menendang dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan sehingga membuat saksi korban terjatuh kembali ke tanah dengan kedua tangan menutupi kepala bagian belakang. Lalu Terdakwa III juga ikut serta menendang dada saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya yang kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa II dengan cara mengambil kursi pelastik berwarna hijau yang berada di depan tempat penginapan tersebut dan memegangnya pada sandaran kursi lalu memukulkan bagian kaki-kaki kursi pelastik tersebut ke punggung korban sebanyak satu kali. Akhirnya dengan kondisi sedang dianiaya oleh para terdakwa tersebut, saksi korban merangkak maju menuju ke pintu depan rumah tempat penginapan. Di saat yang bersamat terdengar suara orang berteriak ”we basong mau kasi mati orang punya anak ko?” (woi kalian mau bunuh anak orang kah?). Setelah mendengar teriakan tersebut, para terdakwa langsung berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi korban dan langsung berjalan menuju ke jalan raya. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa dan NOVEN NENABU Alias NOVEN (DPO) beserta yang lainnya tersebut menyebabkan saksi korban menderita luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 1305/V/2024 yang ditandatangani oleh dr. Muhamad Noval tanggal 13 Mei 2025 dengan hasil kesimpulan: terhadap korban seorang laki-laki umur dua puluh satu tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup didapatkan beberapa luka memar di kepala, kelopak mata kiri, telinga kiri, leher, dan punggung akibat kekerasan tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa I THOBIAS BIRE Alias TOBI bersama-sama dengan Terdakwa II ROBINSON BENAFA Alias ROBI dan Terdakwa III DAVIN BEIS Alias DAVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------- Soe, 15 September 2025 Penuntut Umum
F. FAISAL MERDEKAWAN SUSANTO, SH., M.H. Ajun Jaksa Madya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |