Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Soe 1.NIKANOR ANABANU
2.NOH ANABANU
USMAN SELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKANOR ANABANU
2NOH ANABANU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USMAN SELAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah belukar seluas kurang lebih ± 110.000 M2 (seratus sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di bagian timur jalan desa setempat bernama Taenunuh, Dusun B, RT 07 / RW 04, Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan meliputi 3 (tiga) bidang adalah milik ahliwaris keturunan KOLO ANABANU terdiri dari:
  1. Bidang Pertama seluas ± 80.000 m2 (delapan puluh ribu meter persegi) dengan batas-batasnya:

 

Timur : Kebun garapan Husen Solle, Tanah Husen Selan;

Barat: Jalan Desa;

Utara: Kebun garapan Kasim Selan, garapan Arifin Solle;

Selatan: : Kebun Husen Selan, Garapan Masrudin Solle, Garapan Matheos Boimau, tanah batas Desa Pisan (Kebun Martinus Beti).

Bidang Kedua seluas ± 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), dengan batas-batasnya:

Timur: Kebun Husen Selan;

Barat: Kebun Husen Selan, Danial Selan;

Utara: Kebun garapan Kasim Selan, garapan Arifin Solle;

Selatan: Kebun Husen Selan, Garapan Masrudin Solle, Garapan Matheos Boimau, tanah batas Desa Pisan (Kebun Martinus Beti);

Bidang Ketiga seluas ± 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan batas-batasnya:

Timur: Yohanis Selan, Daniel Selan;

Barat: Husen Selan;

Utara: Husen Selan, Bekas kebun garapan Munir Fallo, Bekas Kebun garapan Cornelis Sabat, Thofilus Sabat, dan tanah Yohanis Selan;

Selatan: Bekas Kebun Danial Selan.

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT).
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan memasuki, menguasai, memanfaatkan, serta mengosongkan dan mengembalikan tanah seluas kurang lebih ± 110.000 M2 (seratus sepuluh ribu meter persegi) tersebut kepada ahli waris keturunan KOLO ANABNAU seperti keadaan semula.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini.
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Soe c.q Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak