Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2025/PN Soe | JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H | 1.FEKI YOSUA KEKE SELAN BETTY Alias FEKI 2.CHARLES SELAN Alias CHARLES |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2025/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-127/N.3.11/Eku.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN ====================================== REGISTER PERKARA NO.PDM/05/SOE/01/2025
Penangkapan : 27 November 2024 Penahanan : Penyidik : 28 November 2024 – 17 Desember 2024 Perpanjang Penuntut Umum : 18 Desember 2024 – 26 Januari 2025 Penuntut Umum : 23 Januari 2025 – 11 Februari 2025
Kesatu ----- Bahwa ia Terdakwa I FEKI YOSUA KEKE SELAN BETTY bersama-sama dengan Terdakwa II CHARLES SELAN, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 20.00 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di depan Apotek Fanda Farma yang beralamat di Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yakni terhadap Korban I HERMAS YULIANUS ATTO dan Korban II YUSLI URBANUS ATTO, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 20.00 WITA Korban I yang mengendarai mobil bus pulang dari Desa Manufui menuju ke Kupang melintasi jalan di Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, saat melintasi jalan tersebut Terdakwa II mengayunkan tangan hendak memberhentikan mobil bus yang dikendarai Korban I namun karena mobil sudah penuh Korban I tidak menghentikan laju mobil tersebut. -------- Bahwa kemudian Korban I mendengar suara lemparan yang mengenai mobil bus lalu Korban I menghentikan laju mobil bus yang dikendarainya, saat itu beberapa penumpang termasuk Korban II sudah lebih duluan turun untuk mengecek keadaan mobil, kemudian Korban I turun dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sudah bertengkar mulut dengan penumpang lainnya dan juga dengan Saksi Benyamin Silla yang saat itu sempat melerai untuk membicarakan hal tersebut secara baik-baik, Korban I kemudian melihat kondisi belakang mobil dan mendapati lampu belakang mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. -------- Bahwa kemudian Korban I mendengar dari dalam kerumunan penumpang ada yang berteriak dan mengatakan ambil pisau, lalu Terdakwa I langsung mendekati Korban I lalu mencekik Korban I menggunakan tangan kiri Terdakwa I lalu memukul Korban I menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak satu kali yang mengenai bibir atas Korban I, kemudian Terdakwa II langsung memukul Korban I menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai dada Korban I dan Terdakwa II menendang Korban I menggunakan kaki kirinya sehingga Korban I terjatuh ke tanah, setelah itu salah seorang penumpang yang tidak Korban I kenali datang dan membantu Korban I, saat itu juga Terdakwa I dan Terdakwa II juga berjalan ke arah kerumunan penumpang dan melakukan penganiayaan terhadap penumpang lainnya. -------- Bahwa kemudian Korban I melihat ada seorang Perempuan yang datang dan menarik Terdakwa I ke rumah yang berada tepat di pinggir jalan umum sehingga Korban I langsung berjalan menuju ke mobil bus pada bangku supir kemudian menghidupkan bus lalu menyuruh para penumpang untuk kembali naik ke dalam bus, saat hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Kupang Terdakwa I masuk ke dalam bus dengan membawa satu buah batang kayu dan hendak menikam Korban II namun saat itu Korban II menghindar sehingga batang kayu tersebut mengenai punggung belakang Korban II kemudian Terdakwa I dilerai oleh orang-orang yang tidak Korban I dan Korban II kenali untuk dibawa keluar dari dalam bus. ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan Korban I mengalami bengkak dan robek di bibir atas, luka lecet di leher dan Korban II mengalami luka lecet di punggung kanan bawah sebagaimana hasil pemeriksaan fisik terhadap Korban I pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 23.55 WITA di RSUD Soe yang dilakukan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu dan hasil pemeriksaan fisik terhadap Korban II pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul23.55 WITA di RSUD Soe yang dilakukan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu dengan kesimpulan sebagai berikut: Untuk Korban I bengkak dan robek di bibir atas, luka lecet di leher akibat kekerasan tumpul. Untuk Korban II luka lecet di punggung kanan bawah akibat kekerasan tumpul.
------Hasil pemeriksaan tersebut termuat secara lengkap dalam Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/249/2024 tanggal 26 November 2024 dan Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/250/2024 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu yang melakukan pemeriksaan pada RSUD Soe.
----- Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---- ATAU Kedua ----- Bahwa ia Terdakwa I FEKI YOSUA KEKE SELAN BETTY bersama-sama dengan Terdakwa II CHARLES SELAN pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekitar Pukul 20.00 WITA, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya di tahun 2024, bertempat di depan Apotek Fanda Farma yang beralamat di Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yakni terhadap Korban I HERMAS YULIANUS ATTO dan Korban II YUSLI URBANUS ATTO, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut ------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 20.00 WITA Korban I yang mengendarai mobil bus pulang dari Desa Manufui menuju ke Kupang melintasi jalan di Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, saat melintasi jalan tersebut Terdakwa II mengayunkan tangan hendak memberhentikan mobil bus yang dikendarai Korban I namun karena mobil sudah penuh Korban I tidak menghentikan laju mobil tersebut. -------- Bahwa kemudian Korban I mendengar suara lemparan yang mengenai mobil bus lalu Korban I menghentikan laju mobil bus yang dikendarainya, saat itu beberapa penumpang termasuk Korban II sudah lebih duluan turun untuk mengecek keadaan mobil, kemudian Korban I turun dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sudah bertengkar mulut dengan penumpang lainnya dan juga dengan Saksi Benyamin Silla yang saat itu sempat melerai untuk membicarakan hal tersebut secara baik-baik, Korban I kemudian melihat kondisi belakang mobil dan mendapati lampu belakang mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. -------- Bahwa kemudian Korban I mendengar dari dalam kerumunan penumpang ada yang berteriak dan mengatakan ambil pisau, lalu Terdakwa I langsung mendekati Korban I lalu mencekik Korban I menggunakan tangan kiri Terdakwa I lalu memukul Korban I menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak satu kali yang mengenai bibir atas Korban I, kemudian Terdakwa II langsung memukul Korban I menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak dua kali yang mengenai dada Korban I dan Terdakwa II menendang Korban I menggunakan kaki kirinya sehingga Korban I terjatuh ke tanah, setelah itu salah seorang penumpang yang tidak Korban I kenali datang dan membantu Korban I, saat itu juga Terdakwa I dan Terdakwa II juga berjalan ke arah kerumunan penumpang dan melakukan penganiayaan terhadap penumpang lainnya. -------- Bahwa kemudian Korban I melihat ada seorang Perempuan yang datang dan menarik Terdakwa I ke rumah yang berada tepat di pinggir jalan umum sehingga Korban I langsung berjalan menuju ke mobil bus pada bangku supir kemudian menghidupkan bus lalu menyuruh para penumpang untuk Kembali naik ke dalam bus, saat hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Kupang Terdakwa I masuk ke dalam bus dengan membawa satu buah batang kayu dan hendak menikam Korban II namun saat itu Korban II menghindar sehingga batang kayu tersebut mengenai punggung belakang Korban II kemudian Terdakwa I dilerai oleh orang-orang yang tidak Korban I dan Korban II kenali untuk dibawa keluar dari dalam bus. ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan Korban I mengalami bengkak dan robek di bibir atas, luka lecet di leher dan Korban II mengalami luka lecet di punggung kanan bawah sebagaimana hasil pemeriksaan fisik terhadap Korban I pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul 23.55 WITA di RSUD Soe yang dilakukan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu dan hasil pemeriksaan fisik terhadap Korban II pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 pukul23.55 WITA di RSUD Soe yang dilakukan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu dengan kesimpulan sebagai berikut: Untuk Korban I bengkak dan robek di bibir atas, luka lecet di leher akibat kekerasan tumpul. Untuk Korban II luka lecet di punggung kanan bawah akibat kekerasan tumpul.
------Hasil pemeriksaan tersebut termuat secara lengkap dalam Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/249/2024 tanggal 26 November 2024 dan Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/250/2024 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu yang melakukan pemeriksaan pada RSUD Soe.
----- Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. ---- Soe, 30 Januari 2025 PENUNTUT UMUM
JOHAN ARMINDO KORBAFFO, SH. AJUN JAKSA MADYA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |