Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2025/PN Soe AGUSTINUS NENOBAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINUS NENOBAIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Konbaki RT.09/RW.05 Dusun Neonmat, Desa Konbaki, Kec. Polen, Kab. TTS pada hari Rabu, 15 Desember 2005 jam 07.44 WITA telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SALMUN NENOBAIS tersebut karena komplikasi penyakit.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. TTS untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil bahwa almarhum adalah warga Negara Indonesia sesuai akta kelahiran dan memberi penerbitan Akta Kematian atas nama SALMUN NENOBAIS tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak