Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Soe HAFID HERGADINATA, SH FRANSISCO X. ARAUJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-02/N.3.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISCO X. ARAUJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

     

 

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 56  /SOE/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS   PELAKU

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FRANSISCO X. ARAUJO

SOE

21 Tahun / 18 Agustus 2003

Laki-laki

Indonesia

Alamat, Kesetnana, Rt/Rw : 006/003, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS

Katolik

Belum bekerja

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Di rutan sejak tanggal 26 Oktober 2024

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Di rutan sejak tanggal 27 Oktober 2024 sampai dengan 15 November 2024

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Di rutan sejak tanggal 16 November 2024 sampai dengan 25 Desember 2024

  • Penuntut Umum

:

Di rutan sejak tanggal 20 Desember  2024 sampai dengan 08 Januari 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

 

 

 

  1. ISI DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO bersama-sama dengan ABERE DE JESUS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 02.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam tenda acara Pernikahan tepatnya di halaman depan rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yakni terhadap korban ARBY CHARTINO MONE, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita saksi DELAN RISKY MUSSU, saksi WIDIARDY NALLE dan saksi korban ARBY CHARTINO MONE mengikuti acara pernikahan di rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS, setelah acara inti selesai dilanjutkan dengan acara bebas yang pada saat itu adalah berjoget dan diikuti oleh Saksi DELAN RISKY MUSSU bersama Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE serta para hadirin lainnya, saat kegiatan berjoget sedang berlangsung sdr ABERE DE JESUS melakukan kekerasan terhadap Saksi DELAN RISKY MUSSU menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang untuk melerai namun pelaku sdr ABERE DE JESUS justru memukul Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE dengan menggunakan kepalan tangan kearah leher kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE jatuh ke tanah dengan posisi duduk. Selanjutnya, terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO dari arah depan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang dengan memegang sandaran kursi plastik berwarna merah menggunakan kedua tangan memukulkan kursi tersebut kearah wajah Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE namun Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE menahan kursi tersebut menggunakan tangan kanan hingga kaki Kursi patah dan mengakibatkan tangan kanan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Akibat dari perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya yang dalam Daftar Pencarian Orang, korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.011/207/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

---------- Perbuatan terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa FRANSISCO X. ARAUJO bersama-sama dengan ABERE DE JESUS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 02.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam tenda acara Pernikahan tepatnya di halaman depan rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yakni terhadap korban ARBY CHARTINO MONE, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita saksi DELAN RISKY MUSSU, saksi WIDIARDY NALLE dan saksi korban ARBY CHARTINO MONE mengikuti acara pernikahan di rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS, setelah acara inti selesai dilanjutkan dengan acara bebas yang pada saat itu adalah berjoget dan diikuti oleh Saksi DELAN RISKY MUSSU bersama Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE serta para hadirin lainnya, saat kegiatan berjoget sedang berlangsung sdr ABERE DE JESUS melakukan kekerasan terhadap Saksi DELAN RISKY MUSSU menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang untuk melerai namun pelaku sdr ABERE DE JESUS justru memukul Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE dengan menggunakan kepalan tangan kearah leher kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE jatuh ke tanah dengan posisi duduk. Selanjutnya, terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO dari arah depan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang dengan memegang sandaran kursi plastik berwarna merah menggunakan kedua tangan memukulkan kursi tersebut kearah wajah Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE namun Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE menahan kursi tersebut menggunakan tangan kanan hingga kaki Kursi patah dan mengakibatkan tangan kanan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Akibat dari perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya yang dalam Daftar Pencarian Orang, korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.011/207/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul.

---------- Perbuatan terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

       

Soe, 06 Januari  2025

Penuntut Umum,

 

 

HAFID HERGADINATA, SH

Ajun Jaksa Madya

 

                                                                                                                                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya