Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Soe | HAFID HERGADINATA, SH | FRANSISCO X. ARAUJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Soe | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-02/N.3.11/Eku.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM- 56 /SOE/12/2024
---------- Bahwa terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO bersama-sama dengan ABERE DE JESUS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 02.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam tenda acara Pernikahan tepatnya di halaman depan rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yakni terhadap korban ARBY CHARTINO MONE, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita saksi DELAN RISKY MUSSU, saksi WIDIARDY NALLE dan saksi korban ARBY CHARTINO MONE mengikuti acara pernikahan di rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS, setelah acara inti selesai dilanjutkan dengan acara bebas yang pada saat itu adalah berjoget dan diikuti oleh Saksi DELAN RISKY MUSSU bersama Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE serta para hadirin lainnya, saat kegiatan berjoget sedang berlangsung sdr ABERE DE JESUS melakukan kekerasan terhadap Saksi DELAN RISKY MUSSU menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang untuk melerai namun pelaku sdr ABERE DE JESUS justru memukul Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE dengan menggunakan kepalan tangan kearah leher kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE jatuh ke tanah dengan posisi duduk. Selanjutnya, terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO dari arah depan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang dengan memegang sandaran kursi plastik berwarna merah menggunakan kedua tangan memukulkan kursi tersebut kearah wajah Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE namun Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE menahan kursi tersebut menggunakan tangan kanan hingga kaki Kursi patah dan mengakibatkan tangan kanan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Akibat dari perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya yang dalam Daftar Pencarian Orang, korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.011/207/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul. ---------- Perbuatan terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa FRANSISCO X. ARAUJO bersama-sama dengan ABERE DE JESUS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 02.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam tenda acara Pernikahan tepatnya di halaman depan rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yakni terhadap korban ARBY CHARTINO MONE, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita saksi DELAN RISKY MUSSU, saksi WIDIARDY NALLE dan saksi korban ARBY CHARTINO MONE mengikuti acara pernikahan di rumah milik sdr YUSAK TAMELAN yang beralamat di RT/RW 014/006, Desa. Kesetnana, Kec. Mollo Selatan, Kab. TTS, setelah acara inti selesai dilanjutkan dengan acara bebas yang pada saat itu adalah berjoget dan diikuti oleh Saksi DELAN RISKY MUSSU bersama Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE serta para hadirin lainnya, saat kegiatan berjoget sedang berlangsung sdr ABERE DE JESUS melakukan kekerasan terhadap Saksi DELAN RISKY MUSSU menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang untuk melerai namun pelaku sdr ABERE DE JESUS justru memukul Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE dengan menggunakan kepalan tangan kearah leher kiri Saksi Korban hingga Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE jatuh ke tanah dengan posisi duduk. Selanjutnya, terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO dari arah depan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE datang dengan memegang sandaran kursi plastik berwarna merah menggunakan kedua tangan memukulkan kursi tersebut kearah wajah Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE namun Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE menahan kursi tersebut menggunakan tangan kanan hingga kaki Kursi patah dan mengakibatkan tangan kanan Saksi Korban ARBY CHARTINO MONE mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Akibat dari perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya yang dalam Daftar Pencarian Orang, korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD.35.04.011/207/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung tangan kanan akibat kekerasan tumpul. ---------- Perbuatan terdakwa FRANSISCO X. ARAUJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------
Soe, 06 Januari 2025 Penuntut Umum,
HAFID HERGADINATA, SH Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |