Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Perjanjian Kredit, tanggal 21 Pebruari 2018, Nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan “ingkar-janji” atau wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, tanggal 21 Pebruari 2018, Nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset dan hak kebendaan Tergugat yaitu:
- Satu Unit Kendaraan Roda Dua No. M-06794494, No. Polisi DH 6351 CA, Merk Yamaha, Type SE88, Tahun Pembuatan 2015, tertulis atas nama Dominikus E. Fernandez (Suami) sebagai jaminan pada Perjanjian Kredit nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8
- Satu unit Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang ditempati oleh debitur di Jalan Proklamasi, RT/RW : 002/001, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kewajiban hutang sebagaimana Perjanjian Kredit, tanggal 21 Pebruari 2018, Nomor 0106/008/KI/02/2018 dan/Atau Rekening Nomor : 008.05.K.18.00006-8, kepada Penggugat sebesar Rp. 3.232.839,- (tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum, putusan perkara a quo dapat dijalankan meskipun Tergugat menyatakan verset, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.839
|