Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa anak Para Pemohon yang bernama:
- Joistri Genesa Tusi, yang lahir di SOE, pada tanggal 6 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 942/UMUM/WNT/CS.TTS/2007,                   tertanggal 9 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Jenli Tusi, yang lahir di SOE, pada tanggal 9 Januari 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 943/UMUM/WNT/CS.TTS/2007, tertanggal 9 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Adalah sah anak kandung dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan meyerahkan Salinan Penetapan Pengakuan Anak Para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
|