Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Fitri Binti Muhammad Ridwan Yap, Zikri Bin Muhammad Yap, Saqyla Binti Muhammad Ridwan Yap menjadi Regina Fitry Yap, Yohanes Paulus Jekri Yap, Klaudia Zakila Yap
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Fitri Binti Muhammad Ridwan Yap, Zikri Bin Muhammad Yap, Saqyla Binti Muhammad Ridwan Yap menjadi Regina Fitry Yap, Yohanes Paulus Jekri Yap, Klaudia Zakila Yap
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|