| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Soe |
| Tanggal Surat |
Senin, 24 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | IVONI AMELIA LEDOH | | 2 | APRILIONA GRACIA ISU |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EGIARDUS BANA.,SH.,MH | IVONI AMELIA LEDOH | | 2 | EGIARDUS BANA.,SH.,MH | APRILIONA GRACIA ISU |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | CHRISTOVEL ISU | | 2 | ORIANTO ROBINSON ISU |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YABES NUBATONIS, SH | CHRISTOVEL ISU | | 2 | YABES NUBATONIS, SH | ORIANTO ROBINSON ISU |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum, (Onrechtmatigdaad);
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan barang berupa motor Honda Versa dan mobil Kijang milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II maka hendaknya Pengadilan Negeri Soe menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT untuk tunduk pada putusan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp.355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- Materil sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah)
- Imateriil sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan demi hukum sita jaminan ((Conservatoir Beslag)) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Soe atas seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau peninjauan kembali dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |