| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Soe | EDWIN VALENTINO, S.H. | SEMI TUALAKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-29/N.3.11/Eoh.2/01/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-32/SOE/12/2025
Pertama
---------Bahwa Terdakwa SEMI TUALAKA pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Saksi ASNAT ENA yang beralamat di Nunoni, RT/RW 004/004, Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------- --------Awalnya pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa melakukan pekerjaan membersihkan rumput di halaman rumahnya menggunakan sebilah parang sepanjang ±46 cm. Setelah itu Terdakwa hendak menjemput Saksi korban MARSALINA TAMONOB untuk menghadiri rapat Koperasi Merah Putih di Kantor Desa Meusin dengan membawa parang tersebut terselip di pinggang bagian kiri di balik jaket, karena sebelumnya digunakan untuk membersihkan rumput dan terburu-buru berangkat. Setibanya di rumah orang tua saksi korban, Terdakwa membonceng saksi korban menuju kantor desa. Dalam perjalanan saksi korban marah-marah, tidak memeluk Terdakwa saat melalui jalan rusak, dan mengeluhkan cara mengemudi Terdakwa sehingga terjadi pertengkaran mulut. Bahwa ketika tiba di kios milik saksi ASNAT ENA untuk mengisi BBM, saksi korban kembali memarahi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia ingin naik motor lain saja. Hal tersebut membuat Terdakwa marah dan merasa terhina. Bahwa dalam kondisi marah tersebut, Terdakwa mencabut parang dari pinggangnya, mendekati saksi korban lalu mengayunkan parang tersebut ke arah wajah saksi korban sehingga mengenai batang hidung saksi korban dan menyebabkan saksi korban jatuh terlentang dan saat saksi korban terlentang, Terdakwa kembali mengayunkan parang dan mengenai dagu saksi korban, kemudian kembali mengayunkan ke arah wajah saksi korban sebanyak dua kali namun ditahan oleh tangan kanan saksi korban sehingga mengenai pipi kiri saksi korban serta menyebabkan luka robek pada telapak tangan dan jari telunjuk tangan kanan saksi korban akibat menahan tebasan tersebut, setelah melakukan penganiayaan Terdakwa merasa takut lalu melarikan diri ke rumahnya dan menyimpan parang, setelah itu terdakwa melarikan diri melalui hutan menuju Boking dan menyerahkan diri ke Polres Timor Tengah Selatan. Luka robek pada batang hidung. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami Luka robek pada dagu, Luka robek pada pipi kiri, Luka robek pada telapak dan jari tangan kanan, Luka-luka tersebut tergolong luka berat, karena menimbulkan luka yang memerlukan perawatan intensif dan menimbulkan cacat pada bagian wajah, sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Boking Nomor : VER/PKM BOKING/10/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Imelda Maria Mauti. NRPK. 24.7.0118888 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan pasien perempuan berusia 36 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum tampak sakit berat, kesadaran penuh, tanda vital dalam batas normal, Pemeriksaan fisik umum pada wajah empat buah luka sayatan akibat persentuhan dengan benda tajam disertai kemungkinan patah tulang hidung, pada tangan terdapat dua buah luka sayatan disertai patah tulang pangkal kelingking akibat persentuhan dengan benda tajam, yang mana luka tersebut dapat diklasifikasikan sebagai luka berat. ---------Bahwa perbuatan Terdakwa SEMI TUALAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------
atau Kedua
---------Bahwa Terdakwa SEMI TUALAKA pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik Saksi ASNAT ENA yang beralamat di Nunoni, RT/RW 004/004, Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melukai berat orang lain ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Awalnya pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, Terdakwa melakukan pekerjaan membersihkan rumput di halaman rumahnya menggunakan sebilah parang sepanjang ±46 cm. Setelah itu Terdakwa hendak menjemput Saksi korban MARSALINA TAMONOB untuk menghadiri rapat Koperasi Merah Putih di Kantor Desa Meusin dengan membawa parang tersebut terselip di pinggang bagian kiri di balik jaket, karena sebelumnya digunakan untuk membersihkan rumput dan terburu-buru berangkat. Setibanya di rumah orang tua saksi korban, Terdakwa membonceng saksi korban menuju kantor desa. Dalam perjalanan saksi korban marah-marah, tidak memeluk Terdakwa saat melalui jalan rusak, dan mengeluhkan cara mengemudi Terdakwa sehingga terjadi pertengkaran mulut. Bahwa ketika tiba di kios milik saksi ASNAT ENA untuk mengisi BBM, saksi korban kembali memarahi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia ingin naik motor lain saja. Hal tersebut membuat Terdakwa marah dan merasa terhina. Bahwa dalam kondisi marah tersebut, Terdakwa mencabut parang dari pinggangnya, mendekati saksi korban lalu mengayunkan parang tersebut ke arah wajah saksi korban sehingga mengenai batang hidung saksi korban dan menyebabkan saksi korban jatuh terlentang dan saat saksi korban terlentang, Terdakwa kembali mengayunkan parang dan mengenai dagu saksi korban, kemudian kembali mengayunkan ke arah wajah saksi korban sebanyak dua kali namun ditahan oleh tangan kanan saksi korban sehingga mengenai pipi kiri saksi korban serta menyebabkan luka robek pada telapak tangan dan jari telunjuk tangan kanan saksi korban akibat menahan tebasan tersebut setelah melakukan penganiayaan Terdakwa merasa takut lalu melarikan diri ke rumahnya dan menyimpan parang, setelah itu terdakwa melarikan diri melalui hutan menuju Boking dan menyerahkan diri ke Polres Timor Tengah Selatan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami Luka robek pada batang hidung, Luka robek pada dagu, Luka robek pada pipi kiri,Luka robek pada telapak dan jari tangan kanan,Luka-luka tersebut tergolong luka berat, karena menimbulkan luka yang memerlukan perawatan intensif dan menimbulkan cacat pada bagian wajah, sebagaimana Visum Et Repertum UPT Puskesmas Boking Nomor : VER/PKM BOKING/10/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Imelda Maria Mauti. NRPK. 24.7.0118888 dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan pasien perempuan berusia 36 tahun. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum tampak sakit berat, kesadaran penuh, tanda vital dalam batas normal, Pemeriksaan fisik umum pada wajah empat buah luka sayatan akibat persentuhan dengan benda tajam disertai kemungkinan patah tulang hidung, pada tangan terdapat dua buah luka sayatan disertai patah tulang pangkal kelingking akibat persentuhan dengan benda tajam, yang mana luka tersebut dapat diklasifikasikan sebagai luka berat. --------- Bahwa perbuatan terdakwa SEMI TUALAKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 12 Januari 2026 PENUNTUT UMUM
EDWIN VALENTINO, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
