Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Soe | YOHANES D BOSCOLEWODAWANG | JONATHAN NUBAN alias NATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Soe | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP-01/II/2020/SEK KUANFATU | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CATATAN DAKWAAN Nomor Register Perkara : RP /      / II / 2020 / Sat Sabhara  ----- Pada hari ini Senin tanggal 03 Bulan Februari Tahun 2000 Dua Puluh, Pukul 10.00 wita saya : --------------------------------------------------- YOHANES D. BOSCO LEWODAWAN --------------------------------------------- Pangkat Brigadir Polisi Nrp 88010835 Jabatan Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, pada Unit Sabhara Polsek Kuanfatu Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda NTT No. Pol : Skep / 347 / VII / 2009 / Polda NTT, tanggal 10 juli 2009 .--------------------------------------------------------- ------ Setelah membaca berita acara pemeriksaan saksi – saksi dan terdakwa maka penuntut membuat dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- I.   D A S A R  : 1.  Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 05 / V / 2019 / Sek Kuanfatu, tanggal 31 mei 2019. 2.  Surat Perintah Tugas No. Pol. : Sprin – Gas / 01 / I / 2020 / Sabhara, Tanggal 20 januari 2020. 3. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : Sprin – Dik / 01 / I / 2020 / Sabhara, Tanggal 20 januari 2020.
JONATHAN NUBAN Alias NATAN, Lahir di Kuanfatu, tanggal 11  bulan November tahun 1953, Umur 65 tahun, Pekerjaan Petani, Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Timor, Pendidikan terakhir SMP (berijasah), Alamat Sekarang, Bufi Rt.009/Rw.005, Desa Kuanfatu, Kec. Kuanfatu, Kab.TTS Saksi I ( Korban )         :          MARIA BABYS SANAK, Lahir di Kuanfatu,tanggal 10 maret 1948, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Kristen Protestan, Pendidikan Terakhir SR (Berijazah), Jenis kelamin Perempuan, Suku / bangsa Timor / Indonesia, Alamat Bufi, Rt 009 Rw 005, Desa Kuanfatu, Kec Kuanfatu, Kab TTS Saksi II                          :         YAKOB KAUSE Alias AKO,Lahir di Kuanfatu, tanggal 26 bulan Januari tahun 1962,Umur 57 tahun, Pekerjaan Petani, Agama Kristen Protestan,Kewarganegaraan Indonesia,Suku Timor, Pendidikan terakhir kelas III SMP ( tidak berijasah ), Alamat Sekarang  Rt.009/Rw.005, Lineo,Desa Kuanfatu,Kec. Kuanfatu, Kab.TTS Saksi III                         :          MARKUS KASE, Panggilan sehari-hari/Alias MAU,Lahir di Kuanfatu, tanggal 13 bulan maret tahun 1953,Umur 66 tahun, Pekerjaan Petani, Agama Kristen Protestan,Kewarganegaraan Indonesia,Suku Timor, Pendidikan terakhir SMP ( berijasah ), Alamat Sekarang  Rt.009/Rw.005, Lineo,Desa Kuanfatu,Kec. Kuanfatu, Kab.TTS Saksi IV                          :          MELIANUS BABYS, Lahir di Kuanfatu,tanggal 18 Mei 1948, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Kristen Protestan, Pendidikan Terakhir SR (Berijazah), Jenis kelamin Laki-laki, Suku / bangsa Timor / Indonesia, Alamat Bufi, Rt 009 Rw 005, Desa Kuanfatu, Kec Kuanfatu, Kab TTS. III. Barang Bukti                     :         N I  H I L      Uraian Singkat kejadian Perkara Tindak Pidana Ringan  :                       Benar pada hari minggu tanggal 21 April 2019 Sekitar pukul, 12.00 wita bertempat di halaman Rumah Sdra MARKUS KASE selaku ketua RW 005, yang beralamat di Lineo, Rt/009 Rw 005 Desa Kuanfatu Kec Kuanfatu Kab TTS terdakwa YONATHAN NUBAN telah melakukan penghinaan terhadap korban MARIA B SANAK yaitu terdakwa YONATHAN NUBAN mengeluarkan perkataan “ mamatua Puki mai,pantat lubang, lu dengan lu punya anak yang curi saya punya kambing terus ikat di kebun, terus mau denda saya. “.            Dengan adanya kejadian tersebut maka korban MARIA B SANAK merasa dirinya ( korban ) telah di lecehkan atau dipermalukan oleh terdakwa YONATHAN NUBAN di muka umum sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuanfatu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.            Sebelum Penuntut menyampaikan tuntutannya, terlebih dahulu memperhatikan hal – hal yang meringankan dan memberatkan antara lain  :
          Atas kejadian tersebut di atas maka terdakwa YONATHAN NUBAN telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan sebagaimana di maksud dalam Rumusan Pasal 315 KUHP yang di ancaman dengan hukuman
Atas Tindak Pidana yang di lakukan tersebut maka di mohon kepada ketua Hakim yang terhormat untuk Terdakwa di Jatuhkan hukuman berupa   :
Demikian tuntutan ini kami sampaikan dan selanjutnya segala keputusan dalam sidang ini kami serahkan kepada ketua hakim yang terhormat. Â Â |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |