Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa seluas 4.830 m2, yang terletak di Jl.Kapan RT.004/RW.002, Desa Eonbesi Kec.Mollo Utara, Kab.Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bagian utara berbatasan dengan P.J Laa
- Bagian Barat berbatasan dengan Jalan Kapan
- Bagian Timur berbatasan dengan Abraham Oematan
- Bagian selatan berbatasan dengan Rongki Marzuki
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat II adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa seluas 9.904 m2, yang terletak di Jl.Kapan RT.004/RW.002, Desa Eonbesi Kec.Mollo Utara, Kab.Timor Tengah Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bagian utara berbatasan dengan Marten Toto
- Bagian Barat berbatasan dengan Jalan Kapan
- Bagian Timur berbatasan dengan Melkias Toto
- Bagian selatan berbatasan dengan Jemris Pandariot
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat yang mensertifikatkan tanah sengketa menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 3/Desa Oh Besi terbit Tanggal 16 Maret 1979, Gambar Situasi No.18/1979 yang terletak di Desa Oh Besi Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 7.780 m2 tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat I dan Penggugat II serta mempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad) beserta segala akibat hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat I dan Penggugat II;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 3/Desa Oh Besi terbit Tanggal 16 Maret 1979, Gambar Situasi No.18/1979 yang terletak di Desa Oh Besi Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 7.780 m2 tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa membatalkan semua dokumen atau surat yang dikeluarkan kantor ATR/BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan, maupun pihak lain terkait tanah sengketa untuk dan atas nama Tergugat.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Tanah Obyek Sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat I dan Penggugat II tanpa dibebani syarat apapun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian materil dan immateril kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tunggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,. (Seratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat meberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |