Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Soe 1.OBET NEGO BEIS
2.ORANCE BEIS
3.DOMINA M. BEIS
4.YOKSAN BEIS
YUPITER KASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OBET NEGO BEIS
2ORANCE BEIS
3DOMINA M. BEIS
4YOKSAN BEIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUPITER KASE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Semuel Manafe, SHYUPITER KASE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa ;-
  2. Menghukum para Tergugat untuk segera menghentikan segala aktifitas di atas obyek sengketa ;-
  3. DALAM POKOK PERKARA
  4. PRIMAIR
  5. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;-
  6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tanah Warisan dari mendiang Anderias Beis (Alm) adalah Hak Waris para Penggugat dengan luas 1.500 M2 yang terletak di Kuka, RT 006/RW 004, Dusun II Desa Teas, Kecamatan Nobeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan,  dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Timur  berbatasan dengan tanah milik Penggugat Obet Nego Beis.
  • Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat Obet Nego Beis.
  • Barat berbatasan dengan tanah milik Yofri  Beis.
  • Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat Obet Nego Beis dan Katarina Beis.

Adalah sah milik para Penggugat

  1. Menyatakan sah menurut hukum Tergugat tidak berhak atas obyek sengketa.
  2. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau suatu ikatan apapun.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk segera mengosongkan dan dilarang melakukan kegiatan apapun diatas obyek sengketa dan bila perlu dengan bantuan keamanan;-
  4. Menyatakan sah dan berharga tuntutan Provisional Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    1. SUBSIDAIR

Apabila  Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak