| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN
Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe – Timor Tengah Selatan
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara Nomor : PDM-03/SOE/01/2026
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama lengkap
|
:
|
MELKIANUS MOOY
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuakole
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 02 Juli 1977
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT.001 RW.005, Desa Tuakole, Kecamatan. Batu Putih, Kabupaten. TTS
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Petani
SMP (Tidak Tamat)
|
TERDAKWA II
|
Nama lengkap
|
:
|
WEMPY SERAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuakole
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 11 September 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT.001 RW.001, Desa Tuakole, Kecamatan. Batu Putih, Kabupaten. TTS
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Pelajar/Mahasiswa
SMP (Berijazah)
|
TERDAKWA III
|
Nama lengkap
|
:
|
TOMI IMENUEL SALUKH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuakole
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 11 September 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT.011 RW.005, Desa Tuakole, Kecamatan. Batu Putih, Kabupaten. TTS
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Belum Bekerja
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
PENANGKAPAN:
|
|
|
|
|
:
|
Tanggal 02 Desember 2025
|
|
PENAHANAN:
|
|
|
|
|
:
|
Di RUTAN POLRES TTS sejak 03 Desember 2025 s/d 22 Desember 2025
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Di RUTAN POLRES TTS sejak 23 Desember 2025 s/d 31 Januari 2026
|
|
|
:
|
Di RUTAN SOE sejak 29 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026
|
|
|
:
|
--
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa I MELKIANUS MOOY, Terdakwa II WEMPY SERAH DAN Terdakwa III TOMI IMENUEL SALUKH pada Hari Senin, Tanggal 01 Desember 2025, sekitar Pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di pertigaan cabang benlutu Desa Benlutu Kecamatan Batu Putih Kabupaten Timor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 12.30 wita Saksi Korban Rido Denelson Tse yang sedang mengendarai sepeda motor pulang dari sekolah menuju ke arah rumah namun dihadang oleh Terdakwa I dan langsung mencekik Saksi Korban yang sementara sedang berada diatas motor menggunakan tangan kanan sambil bertanya “kenapa ko pukul dede?” dan saksi korban menjawab “saya tidak pukul dia.”
- Bahwa kemudian Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di samping kiri saksi korban langsung menendang saksi korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban jatuh bersama kendaraan bermotor miliknya ke arah samping kanan. Setelah itu saksi korban bangun berdiri yang mana saat itu Terdakwa III langsung berdiri diahadapan korban dan langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali pada dada saksi korban, 1 (satu) kali mengenai pipi kanan dan bibir bagian atas saksi korban dan 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi korban kemudian Terdakwa I kembali mencekik saksi korban menggunakan tangan kiri dan memegang kepala saksi korban dan menekan kepala Saksi Korban ke arah bawah sambil berkata “lu berani pukul beta punya anak, beta horo buang lu.” Lalu Terdakwa I berjalan menjauhi saksi korban namun beberapa saat kemudian Terdakwa I merasa emosi lagi dan kembali berjalah ke arah saksi korban dan menarik rambut bagian depan milik saksi korban.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka sebagai mana dalam visum et repertum nomor RSUD.35.04.01/265/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Andronikus Wibowo Fallo dengan Kesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka memar di pipi kanan, kiri dan bibir diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I MELKIANUS MOOY, Terdakwa II WEMPY SERAH DAN Terdakwa III TOMI IMENUEL SALUKH pada Hari Senin, Tanggal 01 Desember 2025, sekitar Pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, di pertigaan cabang benlutu Desa Benlutu Kecamatan Batu Putih Kabupaten Timor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “yang melakukan penganiayaan, turut serta melakukan tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 12.30 wita Saksi Korban Rido Denelson Tse yang sedang mengendarai sepeda motor pulang dari sekolah menuju ke arah rumah namun dihadang oleh Terdakwa I dan langsung mencekik Saksi Korban yang sementara sedang berada diatas motor menggunakan tangan kanan sambil bertanya “kenapa ko pukul dede?” dan saksi korban menjawab “saya tidak pukul dia.”
- Bahwa kemudian Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di samping kiri saksi korban langsung menendang saksi korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban jatuh bersama kendaraan bermotor miliknya ke arah samping kanan. Setelah itu saksi korban bangun berdiri yang mana saat itu Terdakwa III langsung berdiri diahadapan korban dan langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali pada dada saksi korban, 1 (satu) kali mengenai pipi kanan dan bibir bagian atas saksi korban dan 1 (satu) kali mengenai pipi kiri saksi korban kemudian Terdakwa I kembali mencekik saksi korban menggunakan tangan kiri dan memegang kepala saksi korban dan menekan kepala Saksi Korban ke arah bawah sambil berkata “lu berani pukul beta punya anak, beta horo buang lu.” Lalu Terdakwa I berjalan menjauhi saksi korban namun beberapa saat kemudian Terdakwa I merasa emosi lagi dan kembali berjalah ke arah saksi korban dan menarik rambut bagian depan milik saksi korban.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka sebagai mana dalam visum et repertum nomor RSUD.35.04.01/265/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Andronikus Wibowo Fallo dengan Kesimpulan pada pemeriksaan didapatkan luka memar di pipi kanan, kiri dan bibir diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Soe, 05 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
LEGINOV MADYARMA JOHN MALELAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA |