Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Soe Kornalia Makleat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kornalia Makleat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan pemohon Kornalia Makleat sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Pethrus Oktovianus Loasana, tempat/tanggal lahir : Osmok/26 Agustus 2005, jenis kelamin Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal Naus, RT. 014 /RW. 006, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD;
  3. Membebankan biaya yang timbuk kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak