Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Leu Selan Telah meninggal dunia di desa Nule, kecamatan Amanuban barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Minggu, 05 oktober 1986, Pukul 14.00 Wita, karena jatuh dari pohon dan dikebumikan ke pemakaman keluarga Selan (Neonmat).
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor pencatatan sipil kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia sekaligus dapat memberikan kutipan akta kematian atas nama Leu Selan tersebut.
- Membebankan kepada pemohon, segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|