Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Soe 1.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA, SH.MH
2.HAFID HERGADINATA, SH
YANTO ONISIUS KABNANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/N.3.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA, SH.MH
2HAFID HERGADINATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO ONISIUS KABNANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-25 /SOE/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YANTO ONISIUS KABNANI

Tempat Lahir

:

Oelselan

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 18 Juni 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Oelselan, RT/RW 006/003, Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penangkapan oleh Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan pada tanggal 26 Juni 2025

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan sejak tanggal 27 Juni 2025 sampai dengan 16 Juli 2025

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 13 September 2025

  • Diperpanjang Ketua PN

:

Dilakukan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soe sejak tanggal 14 September 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025.

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah "dengan sengaja melukai berat orang lain" yakni terhadap Korban AYUB KABNANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Korban di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tujuan berkelahi dengan anak Korban yaitu Saksi MEVI AGRISTA KABNANI. Perkelahian tersebut didasari oleh Terdakwa yang selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan bahasa makian ketika hendak pergi ke kebun dan melewati rumah Terdakwa sehingga Saksi MEVI AGRISTA KABNANI mengirimkan pesan melalui aplikasi Facebook mengajak Terdakwa berkelahi. Terdakwa selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI karena sudah ada dendam dengan ayah Saksi yaitu Korban yang berselingkuh dengan istri Terdakwa tetapi tidak diakui oleh Korban. Bahwa sebelum Terdakwa pergi menuju rumah Korban, Terdakwa membawa sebilah pisau bergagang kayu yang masih berada di dalam sarung pisau terbuat dari bahan plastik jerigen dan disisipkan di pinggang kiri Terdakwa dengan tujuan apabila di rumah Korban jika ada Korban maka Terdakwa akan menggunakan pisau tersebut untuk menikam Korban.

Setelah Terdakwa sampai di rumah Korban, Korban melempari rumah Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kaca rumah Korban sehingga pecah yang mengakibatkan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI, Saksi ROSALINA SEKO dan Korban keluar dari dalam rumah. Selanjutnya setelah keluar, Saksi MEVI AGRISTA KABNANI langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa dan terjadi perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan Terdakwa, sementara Saksi ROSALINA SEKO dan Korban berdiri menyaksikan perkelahian tersebut. Kemudian ditengah perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dan Terdakwa, keduanya terjatuh ke tanah dan pada saat yang sama pisau milik Terdakwa juga terjatuh ke tanah. Selanjutnya adik Terdakwa bernama OMRI KABNANI datang dan memukul Saksi MEVI AGRISTA KABNANI pada wajah bagian pelipis kiri dan menahan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI tetap di tanah, sementara Terdakwa yang sudah terbawa emosi setelah melihat Korban kemudian bangun dan mengambil sebilah pisau yang terjatuh ke tanah tersebut lalu berjalan ke arah Korban. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau tersebut dari sarungnya dan dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh Korban bagian belakang sehingga mengenai tepat pada rusuk kiri bagian belakang (sebelah atas pinggang kiri).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : PKM.1050334/591/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elaine C. Sianturi, dokter UPT Puskesmas Kapan, dengan hasil pemeriksaan:

Punggung:

  • Terdapat satu buah luka terbuka di bagian punggung belakang bagian bawah sebelah kiri. Luka berbentuk celah menganga. Ukuran luka panjang 4,3 (empat koma tiga sentimeter), lebar 0,6 cm (nol koma enam sentimeter) dan kedalaman lukanya sulit dinilai. Tepi luka rata, sudut tajam. Tebing luka dan dasar luka tidak terlihat dari pemeriksaan luar. Didapatkan pendarahan aktif.

Bahwa Ahli dr. DANNY ZEFANYA MOOY, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD S.K Lerik Kupang yang melakukan pemeriksaan dan operasi medis terhadap Korban memberikan penjelasan terhadap luka yang dialami oleh Korban yaitu:

  • Luka Korban tergolong luka berat dan setelah dilakukan operasi medis "Laparatomy Eksplorasi intra abdomen" didapatkan adanya luka benda tajam yang menembus sampai rongga abdomen yang mengakibatkan robekan pada organ limpa, dan pendarahan dalam perut yang sangat banyak;
  • Luka Korban bisa menyebabkan kematian karena pada saat dioperasi ditemukan pendarahan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) liter, sehingga jika tidak segera dioperasi pendarahan bisa terus bertambah yang bisa mengakibatkan kematian karena sumber pendarahan dari organ limpa yang robek akibat benda tajam;
  • Dari Kondisi luka yang dialami oleh Korban diperkirakan Korban akan kembali pulih kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan.

---------- Perbuatan terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan "penganiayaan mengakibatkan luka berat" yakni terhadap Korban AYUB KABNANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Korban di Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tujuan berkelahi dengan anak Korban yaitu Saksi MEVI AGRISTA KABNANI. Perkelahian tersebut didasari oleh Terdakwa yang selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan bahasa makian ketika hendak pergi ke kebun dan melewati rumah Terdakwa sehingga Saksi MEVI AGRISTA KABNANI mengirimkan pesan melalui aplikasi Facebook mengajak Terdakwa berkelahi. Terdakwa selalu meneriaki Saksi MEVI AGRISTA KABNANI karena sudah ada dendam dengan ayah Saksi yaitu Korban yang berselingkuh dengan istri Terdakwa tetapi tidak diakui oleh Korban. Bahwa sebelum Terdakwa pergi menuju rumah Korban, Terdakwa membawa sebilah pisau bergagang kayu yang masih berada di dalam sarung pisau terbuat dari bahan plastik jerigen dan disisipkan di pinggang kiri Terdakwa dengan tujuan apabila di rumah Korban jika ada Korban maka Terdakwa akan menggunakan pisau tersebut untuk menikam Korban.

Setelah Terdakwa sampai di rumah Korban, Korban melempari rumah Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kaca rumah Korban sehingga pecah yang mengakibatkan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI, Saksi ROSALINA SEKO dan Korban keluar dari dalam rumah. Selanjutnya setelah keluar, Saksi MEVI AGRISTA KABNANI langsung berjalan menuju ke arah Terdakwa dan terjadi perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dengan Terdakwa, sementara Saksi ROSALINA SEKO dan Korban berdiri menyaksikan perkelahian tersebut. Kemudian ditengah perkelahian antara Saksi MEVI AGRISTA KABNANI dan Terdakwa, keduanya terjatuh ke tanah dan pada saat yang sama pisau milik Terdakwa juga terjatuh ke tanah. Selanjutnya adik Terdakwa bernama OMRI KABNANI datang dan memukul Saksi MEVI AGRISTA KABNANI pada wajah bagian pelipis kiri dan menahan Saksi MEVI AGRISTA KABNANI tetap di tanah, sementara Terdakwa yang sudah terbawa emosi setelah melihat Korban kemudian bangun dan mengambil sebilah pisau yang terjatuh ke tanah tersebut lalu berjalan ke arah Korban. Kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau tersebut dari sarungnya dan dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh Korban bagian belakang sehingga mengenai tepat pada rusuk kiri bagian belakang (sebelah atas pinggang kiri).

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : PKM.1050334/591/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elaine C. Sianturi, dokter UPT Puskesmas Kapan, dengan hasil pemeriksaan:

Punggung:

  • Terdapat satu buah luka terbuka di bagian punggung belakang bagian bawah sebelah kiri. Luka berbentuk celah menganga. Ukuran luka panjang 4,3 (empat koma tiga sentimeter), lebar 0,6 cm (nol koma enam sentimeter) dan kedalaman lukanya sulit dinilai. Tepi luka rata, sudut tajam. Tebing luka dan dasar luka tidak terlihat dari pemeriksaan luar. Didapatkan pendarahan aktif.

Bahwa Ahli dr. DANNY ZEFANYA MOOY, Sp.B, dokter spesialis bedah pada RSUD S.K Lerik Kupang yang melakukan pemeriksaan dan operasi medis terhadap Korban memberikan penjelasan terhadap luka yang dialami oleh Korban yaitu:

  • Luka Korban tergolong luka berat dan setelah dilakukan operasi medis "Laparatomy Eksplorasi intra abdomen" didapatkan adanya luka benda tajam yang menembus sampai rongga abdomen yang mengakibatkan robekan pada organ limpa, dan pendarahan dalam perut yang sangat banyak;
  • Luka Korban bisa menyebabkan kematian karena pada saat dioperasi ditemukan pendarahan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) liter, sehingga jika tidak segera dioperasi pendarahan bisa terus bertambah yang bisa mengakibatkan kematian karena sumber pendarahan dari organ limpa yang robek akibat benda tajam;
  • Dari Kondisi luka yang dialami oleh Korban diperkirakan Korban akan kembali pulih kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan.

---------- Perbuatan terdakwa YANTO ONISIUS KABNANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Soe, 01 Oktober 2025

Penuntut Umum,

 

     HAFID HERGADINATA, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya