Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Soe SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH YOHANIS NIKODEMUS BOIMAU Alias ANIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/N.3.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS NIKODEMUS BOIMAU Alias ANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Logo-Kejaksaan-Agung-Republik-Indonesia

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

JL. Soekarno No. 01 Kota Soe – Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara: PDM- 31/SOE/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

YOHANIS NIKODEMUS BOIMAU alias ANIS

Tempat lahir

:

Soe

Umur/ tanggal lahir

:

46 Tahun / 14 November 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 011/005, Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1.

Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Soe sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024

3.

Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

4.

Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

5.

Pencabutan Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum 

:

-

           

 

  1. DAKWAAN   

----- Bahwa ia Terdakwa YOHANIS NIKODEMUS BOIMAU alias YOHANIS, pada Hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman depan pangkas rambut yang beralamat di RT/RW 001/001, Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan  terhadap saksi korban HENDRA CRISTANTO  SUNBANU yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 16.40 WITA saksi korban HENDRA CRISTANTO SUNBANU bersama dengan saksi TEDY BANA dan saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN berjanji untuk sama-sama pergi menggunting rambut. Saksi korban bersama dengan saksi TEDY BANA menunggu di pinggir jalan untuk dijemput oleh saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN, kemudian ketiganya berangkat dengan mengendarai mobil milik saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN menuju ke tempat pangkas rambut untuk menggunting rambut. Saat tiba di tempat pangkas rambut ketiganya turun dan masuk ke dalam tempat pangkas rambut tersebut namun saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN yang mendapat giliran menggunting rambut terlebih dahulu sehingga saksi korban dan saksi TEDY BANA menunggu antrian di tempat duduk. Tiba-tiba saja ketiganya mendengar suara hantaman seperti orang kecelakaan dari arah jalan raya sehingga saat itu ketiganya dan beberapa orang yang ada di sekitar langsung menuju arah suara dan melihat kejadian tersebut. Kemudian ketiganya melihat ada pecahan lampu rem di pinggir jalan sehingga ketiganya spontan langsung berjalan melihat kondisi lampu rem pada mobil milik saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN yang terparkir dipinggir jalan yang saat itu sudah dalam keadaan pecah. Tidak jauh dari mobil tersebut, saksi korban melihat seorang laki-laki yang tidak di kenal sedang duduk di pinggir jalan dan mengalami luka-luka dengan sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan. Saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN langsung mengajak laki-laki tersebut untuk masuk ke dalam tempat pangkas rambut untuk beristirahat karena kondisinya dalam keadaan lemah dan mengalami luka pada bagian tangan, kemudian laki-laki tersebut duduk di kursi pelanggan sedangkan saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN kembali melanjutkan gunting rambut karena belum selesai, tiba-tiba saja Terdakwa YOHANIS NIKODEMUS BOIMAU masuk ke dalam tempat pangkas rambut tersebut dengan posisi tangan kanan memegang 1 (satu) gelas kaca sambil mengatakan “kenapa ko basong tahan dia? dia sonde mati ju, kenapa masih tahan dia?” sambil terdakwa berjalan ke arah luar pangkas rambut, saat itu saksi korban sedang berada di teras depan bagian kanan menjawab terdakwa “bapa simpan gelas dulu baru katong baomong” sambil saksi korban berjalan menuju Terdakwa, namun sebelum saksi korban mendeekat tiba-tiba saja dari jarak sekitar 1,5 meter Terdakwa langsung melempar gelas kaca yang sedang di pegang di tangan kanannya ke arah wajah saksi korban dengan sangat keras sehingga mengenai pipi sebelah kiri saksi korban, hingga serpihan gelas kaca tersebut mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Saat itu saksi korban sempat mengatakan “aduh Tuhan e, bisa lempar beta ni”. Setelah itu Terdakwa langsung di tarik oleh beberapa orang warga untuk menjauh dari saksi korban. Setelah itu saksi korban di rangkul oleh saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN  untuk masuk ke dalam mobil dan langsung di bawa menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Soe untuk mendapatkan perawatan lalu selanjutnya saksi TIMY CHRISTIAN TAHUN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/154/2024 tanggal 18 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. RAMOT A. BANAMTUAN selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang melakukan pemeriksaan, dengan kesimpulan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan terhadap korban, didapatkan enam buah luka di wajah yang disebabkan oleh benda tajam.  Luka tersebut menyebabkan wajah korban harus dijahit karena menimbulkan pendarahan yang aktif.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. -----

 

Soe, 17 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

SISCA GITTA RUMONDANG , S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya