Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Soe THOMAS NUBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THOMAS NUBAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa di Mnelapetu tanggal 23 Mei 2005  telah meninggal dunia seorang bernama Yanuaria Eno Bria sesuai dengan Surat keterangan kematian dari desa, Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Desa Mnelapetu Kecamatan Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak