Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Soe FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/N.3.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-59/SOE/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

RAMLI

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Betaru

Umur/tanggal lahir

:

35  Tahun /17 Juli 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 004/RW 004, Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak berijasah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

-

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

  • Diperpanjang oleh  PU

:

--

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN sejak  05 November 2025 s/d  24 November 2025

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa RAMLI pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” yaitu korban PUTRA UMBU LUA’N SAGA PUAY, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

      Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa RAMLI mengemudikan kendaraan light truck tanpa nomor polisi dari arah Pasar Ayotupas menuju ke rumah Terdakwa, yang beralamat di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sesampainya di jalan raya Desa Supul, tepatnya di jalan masuk menuju ke arah rumah Terdakwa, terlebih dahulu Terdakwa mengambil haluan dengan masuk ke lajur kanan jalan, kemudian memutar setir ke arah kiri, namun saat itu Terdakwa tidak memperhatikan dari arah belakang datang sepeda motor Dinas Patroli Lantas dengan Nomor Polisi XX11211-30 yang dikendarai oleh korban PUTRA UMBU LUA’N SAGA PUAY, yang membunyikan sirine karena sedang mengawal rombongan touring moge dari Timor Leste menuju Kota Kupang sehingga membuat Terdakwa panik dan berusaha untuk tetap masuk ke jalan menuju ke arah rumahnya, padahal diketahui posisi kendaraan Terdakwa  saat itu tidak memungkinkan Terdakwa untuk dapat masuk ke jalan dimaksud (terlihat pada foto posisi terakhir kendaraan Terdakwa), namun dikarenakan Terdakwa tetap bergerak maju, sehingga bagian depan samping kendaraan Terdakwa menabrak sepeda motor korban, yang membuat korban terlempar sejauh kurang lebih 4 (empat) meter dari titik tabrak, sedangkan sepeda motor korban menabrak tiang lampu kios milik saksi Budiyanto dan masuk ke dalam selokan dengan posisi sekitar 3,5 (tiga koma lima) meter dari titik tabrak (terlampir dalam sket TKP)

      Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, korban PUTRA UMBU LUA’N SAGA PUAY mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada pipi kanan, kiri dan anggota gerak bawah kanan. Didapatkan pendarahan dalam rongga kepala. Didapatkan tanda patah pada tulang atap tengkorak dan tulang dasar tengkorak. Akibat hal tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban. Korban dirawat di Rumah Sakit selama tiga puluh dua hari sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RS 01.09/D.XXXIV.3653/600/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Marlion Anthonius Elim, M.H., Sp.FM, dokter pemeriksa pada RSUP BEN MBOI Kupang dan sampai dengan saat ini korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.

---------- Perbuatan Terdakwa RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  

 

Soe, 12  November 2025

Penuntut Umum,

 

 

FIRDAUS F. MERDEKAWAN SUSANTO, S.H., M.H.

AJUN JAKSA MADYA         

 

Pihak Dipublikasikan Ya