Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Soe 1.FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
2.NOVIANTJE SINA, S.H., MH
ODNIAL FAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-84A/N.3.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRDAUS FAISAL MERDEKAWANSUSANTO, SH
2NOVIANTJE SINA, S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODNIAL FAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.HODNIAL FAI
Anak Korban
Dakwaan
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 36/SOE/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ODNIAL FAI

Nomor Identitas

 

5302090810650001

Tempat lahir

:

Kuanafenu

Umur/tanggal lahir

:

60 Tahun /08 Oktober 1965

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tuakenat, RT 015/RW 008, Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani 

Pendidikan

:

SD (berijazah)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

04 November 2025

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 05 November 2025 s/d 24 November 2025

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Ruang Tahanan Polres TTS sejak 25 November 2025 s/d 03 Januari 2026

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Soe sejak 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026

  • Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN

:

Di Rutan Soe sejak 11 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN

PRIMER

----------Bahwa Terdakwa ODNIAL FAI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi korban yang beralamat di RT 015/RW 008, Desa Nasi, Kecamataan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sengaja melukai berat orang lain”,  yaitu terhadap Saksi Korban SUSANA TANU yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban yang sedang berada di belakang rumahnya mendengar suara teriakan dari terdakwa dengan memanggil nama saksi korban menggunakan Bahasa dawan timor “bi san et me” (San ada dimana). Mendengar teriakan terdakwa tersebut, saksi korban langsung menuju ke depan rumahnya untuk menemui terdakwa. Pada saat saksi korban menghampiri terdakwa yang dalam jarak 2 (dua) meter, saksi korban melihat terdakwa memegang parang di tangan kanannya sehingga membuat saksi korban ketakutan dan saksi korban langsung lari menjauh dari terdakwa. Pada saat saksi korban belum sempat lari menjauh dari terdakwa, terdakwa langsung mengayunkan parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dari atas ke ke bawah sehingga mengenai kepala belakang saksi korban. Saksi korban pun langsung lari dan mengambil cucu saksi korban untuk saksi korban gendong. Pada saat lari tersebut, saksi korban mendadak sampai di got depan rumah dan saksi korban terjatuh di samping got bersama cucu yang saksi korban gendong.

Bahwa Terdakwa kemudian menghampiri saksi korban dan mengangkat cucu saksi korban yang masih tergendong oleh saksi korban, lalu terdakwa langsung mengayunkan lagi parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher belakang saksi korban dan mengayunkan lagi sebanyak 1 (satu) kali pada rahang bagian kanan. Setelah itu datang beberapa orang lainnya dan akhirnya terdakwa langsung melarikan diri hingga akhirnya datang anggota kepolisian dari Polsek Amanatun Utara.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: PKM.06.71/02/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Jurnita Kurla Taneo dengan kesimpulan :

  1. Pada puncak kepala terdapat luka terbuka ukuran 7cmx1cm dengan tepi luka rata kedua sudut luka tajam dengan dasar luka tulang;
  2. Pada atas rahang kanan sampai samping leher kanan terdapat luka terbuka ukuran 11cmx5cm dengan tepi luka rata, kedua sudut luka tajam dengan dasar tulang;
  3. Pada leher bagian belakang terdapat luka terbuka ukuran 7cmx2cm dengan tepi luka rata, kedua sudut luka tajam dengan dasar tulang, akibat kekerasan tajam yang mengakibatkan kondisi kritis akibat kehilangan banyak darah dan rusaknya organ tubuh sehingga mengancam nyawa.

---------- Perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa ODNIAL FAI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi korban yang beralamat di RT 015/RW 008, Desa Nasi, Kecamataan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”,  yaitu terhadap Saksi Korban SUSANA TANU yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban yang sedang berada di belakang rumahnya mendengar suara teriakan dari terdakwa dengan memanggil nama saksi korban menggunakan Bahasa dawan timor “bi san et me” (San ada dimana). Mendengar teriakan terdakwa tersebut, saksi korban langsung menuju ke depan rumahnya untuk menemui terdakwa. Pada saat saksi korban menghampiri terdakwa yang dalam jarak 2 (dua) meter, saksi korban melihat terdakwa memegang parang di tangan kanannya sehingga membuat saksi korban ketakutan dan saksi korban langsung lari menjauh dari terdakwa. Pada saat saksi korban belum sempat lari menjauh dari terdakwa, terdakwa langsung mengayunkan parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dari atas ke ke bawah sehingga mengenai kepala belakang saksi korban. Saksi korban pun langsung lari dan mengambil cucu saksi korban untuk saksi korban gendong. Pada saat lari tersebut, saksi korban mendadak sampai di got depan rumah dan saksi korban terjatuh di samping got bersama cucu yang saksi korban gendong.

Bahwa Terdakwa kemudian menghampiri saksi korban dan mengangkat cucu saksi korban yang masih tergendong oleh saksi korban, lalu terdakwa langsung mengayunkan lagi parang miliknya dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher belakang saksi korban dan mengayunkan lagi sebanyak 1 (satu) kali pada rahang bagian kanan. Setelah itu datang beberapa orang lainnya dan akhirnya terdakwa langsung melarikan diri hingga akhirnya datang anggota kepolisian dari Polsek Amanatun Utara.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor: PKM.06.71/02/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Jurnita Kurla Taneo dengan kesimpulan :

  1. Pada puncak kepala terdapat luka terbuka ukuran 7cmx1cm dengan tepi luka rata kedua sudut luka tajam dengan dasar luka tulang;
  2. Pada atas rahang kanan sampai samping leher kanan terdapat luka terbuka ukuran 11cmx5cm dengan tepi luka rata, kedua sudut luka tajam dengan dasar tulang;
  3. Pada leher bagian belakang terdapat luka terbuka ukuran 7cmx2cm dengan tepi luka rata, kedua sudut luka tajam dengan dasar tulang, akibat kekerasan tajam yang mengakibatkan kondisi kritis akibat kehilangan banyak darah dan rusaknya organ tubuh sehingga mengancam nyawa.

---------- Perbuatan Terdakwa ODNIAL FAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe, 28  Januari 2026

Penuntut Umum,

 

 

NOVIANTJE SINA, S.H., M.H

Jaksa Muda 

Pihak Dipublikasikan Ya