Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 5302-LT.29052020-0015 yang dikeluarkan di Timor Tengah Selatan pada Tanggal 2 Juni 2022 oleh PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan ABNER M.TAHUN,S.Sos dari semula tertulis nama CHAVIALI THIABELA TAHUN, anak ke lima, perempuan dari ayah ONISIMUS TAHUN dan ibu SONJA R.SABUNA, menjadi CHAVIALY THYABELLA PABALA, anak ke pertama , perempuan dari ayah DEDY K.PABALA, dan ibu ANSIANI ELDA TAHUN; serta memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Keluarga No.5302012009240002 dengan nama Kepala Keluarga DEDY .K.PABALA DEDY K.PABALA , anggota keluarga ANSIANI ELDA TAHUN ( Pemohon ), serta CHAVIALI THIABELA TAHUN, status dalam hubungan keluarga : Famili lain, ayah : ONISIMUS TAHUN, ibu SONJA R.SABUNA diperbailki dari semula CHAVIALI THIABELA TAHUN, status dalam hubungan keluarga famili lain, ayah : ONISIMUS TAHUN, ibu SONJA R.SABUNA menjadi CHAVIALY THYABELLA PABALA, status dalam hubungan keluarga : Anak Kandung, ayah : DEDY K.PABALA, ibu ANSIANI ELDA TAHUN
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar setelah ditunjukan Penetapan Pengadilan Negeri ini, untuk segera mencatatkan ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan melakukan perbaikan sesuai dengan Penetapan Pengadilan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|