Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Soe FRENGKY M. RADJA, SH 1.MARSEL FALLO alias MARSEL
2.MELKIOR NENOLIU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-349/N.3.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKY M. RADJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSEL FALLO alias MARSEL[Penahanan]
2MELKIOR NENOLIU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-04/SOE/01/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA  I.

 

 

Nama lengkap

:

 MARSEL FALLO alias MARSEL

Tempat lahir

:

Uimbano

Umur/tanggal lahir

:

48 tahun / 17 Maret 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 015/RW. 007, Desa Mnela Anen, Kec. Amanuban Timur, Kab. TTS.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

Paket C (setara SMA)

 

TERDAKWA II.

 

 

Nama lengkap

:

MELKIOR NENOLIU

Tempat lahir

:

Taehue

Umur/tanggal lahir

:

49 tahun / 11 Mei 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT. 012/RW. 006, Desa Mnela Anen, Kec. Amanuban Timur, Kab. TTS

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani (Kepala Desa Mnela Anen)

Pendidikan

:

  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan

  • Diperpanjang Ketua PN

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. ISI DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa I. MARSEL FALLO alias MARSEL dan Terdakwa II.  MELKIOR NENOLIU pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Desa Mnela Anen Kec. Amanuban Timur Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutan, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat” yakni terhadap korban YOHANES TAMONOB, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal dari Terdakwa I. MARSEL FALLO alias MARSEL yang mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan April 2023 dan dinyatakan lolos pada bulan Juni 2023, sehingga terhitung sejak bulan Juli 2023 sampai dengan bulan November 2024, Terdakwa menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Desa Mnela Anen Kec. Amanuban Timur Kab. TTS;
  • Bahwa salah satu tugas dari Terdakwa I selaku Ketua PPS adalah mengontrol dan mengawasi anggota Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) antara nama-nama pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten TTS dengan orang-orang yang berada di wilayah Desa Mnela Anen;
  • Bahwa tugas tersebut sebelumnya telah dilakukan juga oleh Terdakwa I pada saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2024, karena pada tahun 2023, Terdakwa I juga merupakan Ketua PPS di wilayah Desa Mnela Anen dan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampiran Model A tanggal 21 Juni 2023, nama korban YOHANES TAMONOB masih muncul dan tercatat sebagai Pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 di RT. 008/RW. 005 Desa Mnela Anen Kec. Amanuban Timur Kab. TTS;

 

  • Bahwa sesuai dengan hasil Coklit pada TPS 3 yang dilakukan oleh anggota Pantarlih atas nama Joni Natun, nama korban tidak bermasalah dan masih tercatat dalam DPS Lampiran Model A Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 10 Agustus 2024;
  • Namun kenyataannya, pada Lampiran Nama-Nama Pemilih Yang Meninggal Sesuai Lampiran Model A Daftar Pemilih Diterima Kecamatan Amanuban Timur Desa Mnela Anen Tahun 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Terdakwa I, tercatat nama YOHANES TAMONOB telah meninggal dunia, sehingga Terdakwa II. MELKIOR NENOLIU selaku Kepala Desa Mnela Anen menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Kematian tanggal 14 Mei 2023;
  • Selanjutnya Terdakwa I mengantar Surat Keterangan Kematian tersebut beserta dengan lampirannya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kec. Amanuban Timur, untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. TTS agar diterbitkan Akta Kematian;
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5302-KM-23082023-0019 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Apris Adrianus Manafe, SE., M.si selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. TTS, pada pokoknya menerangkan Yohanes Tamonob dengan NIK 5371041101840011, telah meninggal dunia di Mnelaanen pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 pukul 11.10 Wita;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024, saat korban sedang berada dirumah keluarga yang ditempati oleh korban yang beralamat di Kel. Sikumana Kec. Maulafa Kota Kupang, istri korban yang bernama Sarce Emiliati Naben memberitahukan kepada korban bahwa layanan BPJS korban telah dinonaktfikan dengan status meninggal dunia, sehingga korban mengecek kebenaran informasi tersebut melalui aplikasi Mobile JKN dan ternyata benar data korban telah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia;
  • Bahwa selanjutnya korban pergi ke Kantor BPJS Kupang dan petugas BPJS Kupang membenarkan bahwa data korban telah dinonaktifkan sejak bulan Januari 2024. Kemudian setelah mendapatkan nomor Akta Kematian, selanjutnya korban bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu sedang mengikuti kegiatan di Hotel Harper Kupang pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, namun Terdakwa II menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait dengan informasi tersebut;
  • Setelah itu  pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, korban pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. TTS dan ternyata benar setelah dicocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP korban dengan data pada komputer, tercatat data korban telah dinonaktifikan dengan status meninggal dunia;
  • Bahwa saat itu ditunjukkan kepada korban, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian dengan kop surat Desa Mnela Anen tanggal 14 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Terdakwa II selaku Kepala Desa Mnelaanen dan Terdakwa I selaku Saksi, dimana data tersebut berdasarkan hasil Coklit DPS Pemilu Tahun 2024, sehingga korban langsung ke Kantor KPU Kab. TTS, namun karena tidak diberikan informasi apapun terkait hal tersebut, akhirnya korban pergi Polres TTS dan membuat Laporan Polisi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, korban mengalami kerugian berupa penonaktifan data KTP, BPJS dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, istri korban juga harus tertunda kenaikan pangkatnya, karena data Kartu Keluarga (KK) tidak valid.

---------- Perbuatan Terdakwa I. MARSEL FALLO alias MARSEL dan Terdakwa II.  MELKIOR NENOLIU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

 

Soe, 10    Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

FRENGKI M. RADJA, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya